Jasa Raharja Jamin Santunan untuk 10 Korban Tol Cipali, Berikut Besaranya

Jasa Raharja Jamin Santunan untuk 10 Korban Tol Cipali, Berikut Besaranya
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES LAKA MAUT: Kecelakaan maut yang melibatkan tiga kendaraan terjadi di Tol Cipali KM 78A Purwakarta. Tercatat 10 orang tewas akibat kecelakaan itu.
0 Komentar

“Kami sudah koordinasi dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Unit Laka Lantas. Kemudian terkait korban yang ada di dalam travel yang mengalami kecelakaan ada dua belas korban, sepuluh orang meninggal dunia dan dua orang mengalami luka,” ucap Anung.

Menindaklanjuti musibah ini, Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Purwakarta dan Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta untuk pendataan korban/ahli waris. Termasuk berkoordinasi untuk penjaminan biaya perawatan korban luka di rumah sakit.

“10 orang yang meninggal dunia sudah kami kantongi identitasnya. Kemudian, kami lakukan registrasi dan identifikasi alamat ahli waris. Ternyata dari sepuluh orang itu sembilan di antaranya beralamat di Jawa Tengah (Jateng) dan satu orang di Sumatera,” ucap Anung.

Baca Juga:Hebat! Produk UMKM Subang Akan Segera Dijual di Toko ModernTidak Tau RSUD Subang Ditutup, Warga Mau Berobat Pulang Lagi

Disebutkannya, Jasa Raharja Jateng dan Sumatera sudah mendatangi ahli waris korban dan mempersiapan berkas. “Semetara untuk dua orang korban luka di Rumah Sakit Abdul Rajak sudah kami berikan jaminan perawatan maksimal Rp20 juta,” ucapnya.

Anung menambahkan, Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat.

Ini, lanjut dia, sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan Lalu Lintas Jalan. “Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi digital pelayanan,” katanya.

Yaitu, sambung dia, melalui sistem yang terintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil dan Perbankan. “Sehingga memudahkan kami agar hak masyarakat atas santunan Jasa Raharja dapat diterima dengan cepat dan tepat,” ucap Anung.(add/vry)

Kronologis

Peristiwa bermula saat kendaraan Mitsubishi Elf datang dari arah Jakarta menuju arah Cirebon.

Ketika melintas di TKP, Elf tersebut menabrak bagian belakang kendaraan Hino tronton yang berada tepat di depannya.

Kemudian kendaraan Hino tronton menabrak kendaraan Hino trailer yang juga berada di depannya.

Data Korban

Pengemudi Elf

Tutur Ehwan Setiawan (43)

Warga Kabupaten Pekalongan

Sumitri (60)

Kiswoyo (38)

Seorang anak bernisial MR (4)

Warga Kabupaten Pemalang

0 Komentar