Kejaksaaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

Kejaksaaan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan
DIMUSNAHKAN: Kejaksaan Negeri Karawang memusnahkan Barbuk tindak pidana kejahatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang, Kemarin (19/12). USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Didominasi Kasus Narkotika

KARAWANG-Menjelang akhir tahun 2019, Kejaksaan negeri Karawang, melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) tindak pidana kejahatan dan paling banyak adalah kasus narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Rohayatie mengatakan barang bukti tersebut berasal dari 331 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang barang bukti ini adalah bagian dari satu sistem penegakan hukum baik dari tahap penyidikan, penuntutan sampai dengan eksekusi terhadap barang bukti.

“Ini adalah upaya kami untuk melaksanakan proses penegakan hukum sampai dengan tuntas,” ujarnya.
Menurut Rohayatie, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, diantaranya barang bukti Metamfetamina (sabu) 3,597,275 kg, Ganja 223,91038 gram, serta handphon 126 Buah, kosmetik 70.023 gram yang ilegal.

“Banyaknya narkotika yang dimusnahkan menunjukan Karawang, merupakan salah satu tempat peredaran narkotika. Oleh sebab itu kita harus bersinergi dengan semua pihak agar tindak kejahatan berkurang,” katanya.

Baca Juga:DPRD Sidak Perumahan Villa KencanaPupuk Kujang Pastikan Kebutuhan Pupuk Aman

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karawang. Proses pemusnahan barang bukti ini dihadiri Bupati Karawang Cellica Nurachdiana, Polres Karawang, Perwakilan Kalapas, dan Ketua DPRD dan Kepala BNNK.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja semua penegak hukum di Karawang, sehingga pemusnahan hasil kejahatan ini bisa dilakukan,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana. (use/ded)

0 Komentar