Kejaksaan Negeri Subang Periksa Sejumlah Pejabat Soal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Kejaksaan Negeri Subang Periksa Sejumlah Pejabat Soal Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
PEMERIKSAAN: Kepala Dinkes Subang dr Maxi saat diperiksa penyidik pidsus Kejari Subang. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sejumlah kepala dinas di Subang diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sejak minggu lalu. Mereka yang di periksa antara lain Kepala Dinas Kesehatan dr Maxi, Kepala Satpoldam Indri Tandia dan mantan Kepala BP4D Hari Rubiyanto.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari pemerintah pusat.

Di Subang sendiri, anggaran DBHCHT tiap tahunnya meningkat. Anggaran tersebut digunakan untuk sosialisasi, pembelian alat kesehatan, penegakan rokok tanpa cukai dan kegiatan lainnya.

Baca Juga:Program Desa Percontohan Saemaul di Desa Tanjungwangi BerakhirNiko Rinaldo Apresiasi Kepemimpinan Bupati Ruhimat

Kepala Satpoldam Kabupaten Subang Indri Tandia membenarkan dirinya dipanggil kejaksaan dimintai keterangan mengenai DBHCHT.

“Betul, saya dimintai keterangan bersama kepala OPD lainnya,” katanya kepada Pasundan Ekspres.

Dia mengaku ditanya mengenai penggunaan DBHCHT pada tahun 2020-2022. Diketahui, Satpoldam mendapat anggaran tersebut.

Mantan Kepala BP4D Subang Hari Rubiyanto mengatakan, telah menjelaskan pengimplementasian dana DBHCHT tersebut kepada kejaksaan.

“Kami menghormati aparat penegak hukum yang sedang bekerja dengan baik, dan saya sudah memberikan informasi yang saya ketahui,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Subang Ahmad Adi Sugiarto mengatakan, pemeriksaan terhadap para kepala OPD itu dilakukan oleh seksi pidana khusus.

Diketahui, tahun ini Pemkab Subang kembali menerima kucuran DBHCHT. Dana tersebut berasal dari pemerintah pusat yang ditransfer ke daerah lewat provinsi.

Baca Juga:Kapolres Purwakarta: Pramuka Berkontribusi Cetak Pemimpin BangsaKetika Zonasi Menjadi Masalah (bagian 1)

Tahun 2023 ini, Pemkab Subang akan menerima DBHCHT sebesar Rp7,9 miliar. Lebih besar dari tahun 2022 sebesar Rp5 miliaran. Tahun 2021 sebesar Rp4,7 miliar.

Penerimaan hasil dana bagi hasil tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023.(ygo/ysp)

0 Komentar