Kejari Ajukan Banding Vonis Dua Kades Terkait Korupsi Dana Desa

Kejari Ajukan Banding Vonis Dua Kades Terkait Korupsi Dana Desa
0 Komentar

Saat ini, Faisal menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan yang terus berjalan. Seperti kasus DPRD Subang, dan BPRS Gotong Royong. Pihaknya terus konsentrasi terhadap permaslahan tersebut, agar bisa dilakukan penuntasan. “Penyelidikan kita masih ada perkara DPRD Subang dan penyidikan kasus BPRS Subang,” tandasnya.

Perkara Penyimpangan Kepala Desa Tahun 2019

Kades Ciasem Tengah Saeful effendi
Kades Cinangsi Yanto
Kades Wanajaya Sakim
Kades Compreng Warmah

Kejari Ajukan Banding karena Vonis Pengadilan Tidak Memuaskan

Kades Ciasem Tengah
Dituntut 4 tahun
Divonis 3 tahun

Kades Cinangsi
Dituntut 4,6 tahun
Divonis 1,6 tahun

Kades Compreng Warmah
Sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung

-Perkara Kepala Desa Ditangani Kejari dan Polres Subang

Baca Juga:BPR NBP 29 Pusakanagara Salurkan Klaim Pengembalian pada NasabahVianisty Lebih Suka Wajah Lama

-Kepala Desa melakukan penyimpangan untuk kepentingan pribadi, dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BKUD dan lainnya

-Konsen Kejari Subang Saat Ini
Penyelidikan Perkara DPRD Subang
Penyidikan BPRS Gotong Royong Subang

0 Komentar