Kejari Ajukan Banding Vonis Dua Kades Terkait Korupsi Dana Desa

Kejari Ajukan Banding Vonis Dua Kades Terkait Korupsi Dana Desa
0 Komentar

Konsen Perkara BPRS dan DPRD Subang

SUBANG-Sepanjang tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang sudah memenjarakan empat kepala desa masuk bui. Pasalnya, empat kepala desa melakukan tindak pidana korupsi, mulai dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, hingga bantuan-bantuan lainnya.

Kali ini, Kejari Subang sedang konsen melakukan penuntasan perkara yang masuk tahap penyelidikan ataupun penyidikan, seperti DPRD Subang dan BPRS Gotong Royong Subang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Faisal Akbar SH mengatakan, tahun 2019 ada empat kepala desa yang masuk bui. Perkara tersebut, ditangani langsung Kejari Subang dan limpahan dari Polres Subang. Tahun 2019, empat kepala desa sudah ada yang ditahan di Lapas Subang. “Empat kepala desa langsung ditangani kita, maupun limpahan perkara dari Polres Subang,” ujarnya.

Empat kepala desa tersebut, Faisal memaparkan, adalah Kepala Desa Ciasem Tengah Saeful Effendi yang divonis Pengadilan Tipikor Bandung 3 Tahun Penjara, Kepala Desa Cinangsi Ir. Yanto divonis 1,6 tahun, Kepala Desa Wanajaya Sakim divonis 1,6 tahun. Kepala Desa Compreng, Warmah sampai saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. “Tiga orang kepala desa sudah divonis, sedangkan satu kepala desa lagi yaitu kepala Desa Compreng masih menjalani persidangan. Saat ini masuk agenda persidangan menghadirkan saksi-saksi,” paparnya.

Baca Juga:BPR NBP 29 Pusakanagara Salurkan Klaim Pengembalian pada NasabahVianisty Lebih Suka Wajah Lama

Dijelaskan Faisal, dari tiga kepala desa yang sudah divonis, pihaknya mengajukan banding terhadap dua kepala desa, yaitu Saeful Efendi dan Yanto. Hal tersebut dikarenakan, vonis Pengadilan Tipikor Bandung sangat jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum dalam persidangan. Seperti contohnya, Kepala Desa Ciasem Tengah dituntut 4 tahun, namun divonis tiga tahun, Kepala Desa Cinangsi dituntut 4,6 tahun namun divonis 1,6 tahun. “Kita lakukan upaya hukum yaitu banding, sesuai dengan tuntutan kami untuk dua kepala desa tersebut,” ungkapnya.

Dijelaskan Faisal, untuk para kepala desa yang terkena pidana, rata-rata dikarenakan menyelewengkan Dana Desa, ADD, BKUD, dan lainnya. Jika dilihat dari Dana Desa tahun 2020 yang kabarnya mengalami kenaikan, pihaknya mengimbau kepada para kepala desa di Kabupaten Subang agar mempergunakan sebagaimana mestinya. “Kabarnya kan Dana Desa akan lebih naik lagi tahun 2020, maka dari itu imbauan dari kita agar kepala desa berhati-hati dan jangan melakukan penyimpangan. Dana tersebut dipergunakan untuk desa bukan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

0 Komentar