Kenaikan PBB Didasarkan Surat Keputusan Bupati

Kenaikan PBB Didasarkan Surat Keputusan Bupati
0 Komentar

Meski begitu, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna membantah jika peningkatan pajak daerah dari pendapatan PBB itu dianggap sebagai langkah pemerintah dalam membebani masyarakat. Menurut dia, nilai PBB di Bandung Barat memang sudah selayaknya untuk dinaikkan.

“Kami tidak akan mencekik rakyat, enggak mungkin lah. Ada beberapa yang memang harus dinaikan, seperti di perumahan dan lain-lain. Enggak mungkin kami mencekik rakyat, justru kami ingin membahagiakan rakyat,” kata Umbara di kantornya, Ngamprah, baru-baru ini.

Menurut dia, peningkatan nilai PBB itu merupakan rasionalisasi kondisi saat ini. Pasalnya, sudah empat tahun nilai PBB tidak dinaikkan. Apalagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengimbau untuk dilakukan penyesuaian nilai PBB. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendorong optimalisasi barang daerah dan aset daerah.

Baca Juga:Jelang Lebaran, Pengusaha Fashion Raup Untung Berlipat GandaJalur Mudik Sudah 90% Siap Dilalui

“(Kenaikan PBB) itu kan ada aturannya. Isyarat dari KPK juga sudah jelas, ada. Enggak mungkin Pemkab Bandung Barat menaikan tanpa alasan. Kalau tidak mengikuti aturan, kami salah juga. Itu kan ada aturannya. Masyarakat juga bisa mengajukan keberatan, nanti diterangkan, dari mana naiknya, aturan apa yang dipakai,” tuturnya. (eko/sep)

0 Komentar