Kisruh Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban, Warga Lokal Tak Diberi Kesempatan Bekerja

Tenaga Bongkar Muat di Pelabuhan Patimban
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES- Kisruh terkait perkerjaan bongkar muat di Pelabuhan Patimban hingga saat ini terus terjadi antara pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) baik komoditi Ekspor Impor atau Domestik antara Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia DPC (APBMI) Patimban.

Pihak Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melaksanakan bongkar muat di pelabuhan Patimban selama ini tak pernah mau melaksanakan kesepakatan maupun tarif bongkar muat yang sudah disepakati oleh DPC APBMI Cirebon dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya, untuk penunjukan DPC APBMI Cirebon sebagai perwakilan sementara DPC APBMI Patimban, sesuai SK dari DPP APBMI No : 127/DPP-APBMI/VII/2022,

Ketua Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya, Fahri Ali mengatakan, permasalah tenaga bongkar muat telah terjadi sejak Pelabuhan Patimban beroperasi secara bertahap.

Baca Juga:DPRD Karawang Mendorong Perusahaan Patuhi Regulasi Kuota Tenaga Kerja LokalSDN Cisaat Sukses Terapkan Kurikulum Merdeka

“Sejauh ini pihak Perusahaan Bongkar Muat yang melakukan kegiatan di Pelabuhan Patimban tak mau memperkerjakan Tenaga bongkar muat dari Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dan malah membawa tenaga bongkar muat sendiri,” ujar Fahri Ali kepada Pasundan Ekspres.

Selain itu, pihak PBM yang melakukan bongkar muat di pelabuhan Patimban tak mau melaksanakan aturan pemerintah dan kesepakatan yang telah dibuat oleh APBMI dan Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya terkait urusan bongkar muat barang di pelabuhan  Patimban.

“Tarifnya sudah disekapati oleh team perumus tarif baik dari pihak Koperasi TKBM Sarana Patimban Raya dengan DPC APBMI, dan di naungi regulasi dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021, Permenkop No 6 tahun 2023, dan (SKB) Surat Keputusan Bersama 2 Dirjen dan 1 Deputy tahun 2007,” jelasnya.

Ia mengatakan, dari aturan 3 Menteri sudah jelas ( Menteri Perhubungan, dan Menteri Tenaga kerja dan Menteri Koperasi ), namun pihak PBM yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban tetap tudak mau menjalankan aturan Pemerintah dan kesepakatan yang telah dibuat.

“Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Patimban malah membawa tenaga bongkar muat sendiri, dan tak memberi kesempatan kepada warga lokal untuk bekerja walaupun hanya sebatas tenaga bongkar muat,” ungkapnya.

0 Komentar