Komitmen Nol Rupiah vs Oknum Rotasi Mutasi

Komitmen Nol Rupiah vs Oknum Rotasi Mutasi
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES KOMITMEN: Bupati Subang H Ruhimat pada rotasi mutasi terakhir pada 7 September 2020 lalu.
0 Komentar

“Secara normatif Baperjakat harus bertanggungjawab untuk menutup ruang jual beli jabatan. Jangan biarkan praktik jual beli jabatan mencoreng komitmen Bupati mengenai nol rupiah yang digembor-gemborkan,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres beberapa waktu lalu.

Masyarakat Menanti Penuntasan Kasus

Banyak element masyarakat menilai jika kasus yang dilaporkan bupati merupakan pintu pembuka untuk membongkar skandal jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Subang. Sudah dikemukakan dengan gamblang oleh pengacara Bupati Jhonson Panjaitan, setidaknya ada dua alat bukti yang mudah untuk ditelusuri oleh pihak kepolisian.

“Pertama ada no telpon, dan kedua ada no rekening bank, itu cukup memudahkan polisi untuk mengetahui siapa pelaku, dengan kecanggihan tehnologi ciber yang dimiliki polisi tentu saja, kita tunggu saja,” ungkapnya beberapa waktu lalu usai mendampingi Bupati membuat pelaporan.

Baca Juga:Kades Cari Warganya Ke Jakarta Usai Demo Omnibus LawPeduli Covid-19, Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Mengakomodir Kegiatan 3M

Namun hingga sekarang pihak kepolisian minim memberikan keterangan terkait kasus ini, terakhir Kasat Reskrim polres Subang  AKP Muhammad Wafdan Muttaqin mengaku masih terus melakukan penyelidikan guna membongkar kasus tersbut. “Masih dalam penyelidikan,” ungkapnya singkat.

Dari kalangan Wakil Rakyat juga mempertanyakan bahkan menanti penuntasan ini, misalnya saja mewakil Fraksi PKB Yaya Rahayu menyampaikan, adanya indikasi jual beli jabatan pada rotasi mutasi mencederai komitmen Bupati.

“Sebagaimana diketahui adanya kasus terkait keberadaan oknum inisial W, dalam rotasi mutasi jabatan harus dituntaskan. Saudara bupati harus pastikan membersihkan para oknum tersebut,” ungkapnya.

Bahkan Ketua DPRD Kabupaten Subang yang merupakan politisi senior PDIP H Narca Sukanda menyampaikan, rotasi mutasi harus dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku. Pejabat yang mengemban amanah di suatu jabatan harus berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. “Kita ingin kinerja pemerintahan ini maksimal, caranya penempatan ASN harus sesuai dengan kompetensinya,” ungkapnya.

Sebagai lembaga legislatif, salah satu fungsinya yakni melakukan pengawasan. Narca menyebut, DPRD Subang terus mengawasi jalannya pemerintahan termasuk dalam hal ini rotasi mutasi.

H Narca Sukanda mendukung komitmen bupati mengenai nol rupiah dalam rotasi mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang. “Apa yang disampaikan Bupati mengenai nol rupiah dalam rotasi mutasi tentu harus didukung, kita buktikan komitmen tersebut,” ungkap Narca kepada Pasundan Ekspres, belum lama ini.

0 Komentar