KPK Usut Korupsi APD Covid 19, Rugikan Negeara Capai Triliunan Rupiah

KPK Usut Korupsi APD Covid 19, Rugikan Negeara Capai Triliunan Rupiah
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun anggaran 2020-2022 diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.

“Dugaan kerugian negara sementara ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin akan bertambah,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (10/11).

Ali menjelaskan bahwa nilai anggaran proyek tersebut mencapai Rp3,03 triliun untuk pengadaan lima juta set APD.

Baca Juga:Viral Konser BMTH di Jakarta Ricuh, Promotor Buka SuaraHari Pahlawan, Aktor Fedi Nuril Sampaikan Pesan untuk Generasi Muda

Meskipun KPK telah menetapkan tersangka, identitasnya belum diumumkan secara terbuka kepada publik, sesuai dengan kebijakan baru di bawah kepemimpinan Firli Bahuri yang menetapkan identitas tersangka bersamaan dengan upaya penangkapan atau penahanan.

“Penyidikan masih berlangsung, beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka, namun sesuai kebijakan KPK saat ini, identitas tersangka akan diumumkan pada saat penahanan,” jelas Ali.

Ali mengecam penggunaan dana besar dari pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga selama pandemi yang ternyata disalahgunakan melalui praktik korupsi.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, menyatakan bahwa dugaan kasus korupsi terjadi sebelum kepemimpinan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (BGS).

“Ini terjadi sebelum Pak BGS menjabat sebagai Menkes,” kata Nadia.

Menanggapi pertanyaan mengenai sosok yang diduga sebagai tersangka, Nadia menyatakan bahwa Kemenkes masih menunggu hasil penyidikan dari KPK dan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kita tunggu dari KPK ya,” ujarnya.

0 Komentar