Kronologis Utang Negara ke Jusuf Hamka, Total yang Harus Dibayar Capai Rp800 M

Jusuf Hamka
Jusuf Hamka
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Penyelesaian utang negara kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), perusahaan yang dimiliki oleh Jusuf Hamka, senilai Rp 800 miliar, masih mengalami kebuntuan.

Pihak pemerintah dan Jusuf Hamka masih terlibat dalam perdebatan mengenai nominal utang yang akan dibayarkan.

Baru-baru ini, Jusuf Hamka dan timnya melakukan mediasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan terkait utang tersebut.

Baca Juga:Negara Hanya Mampu Bayar Pokok Utang Ke Jusuf Hamka, Segini Total Utangnya dengan BungaDemo Buruh Lumpuhkan Tol Cipularang, Kemacetan hingga 10 KM

Negara Hanya Mampu Bayar Pokok Utang Ke Jusuf Hamka, Segini Total Utangnya dengan Bunga

Namun, hasil dari negosiasi terakhir tersebut sangat mengecewakan menurut Jusuf Hamka.

Meskipun pemerintah menyatakan kesiapan untuk membayar utang, Kementerian Keuangan hanya bersedia membayar pokok utang sebesar Rp 78 miliar kepada Jusuf Hamka.

“Singkatnya, kita masih jauh dari kesepakatan. Hilalnya belum tampak. Sepertinya kita harus mundur lagi. Sebelumnya, sudah ada kesepakatan sebesar Rp 179 miliar. Namun, keputusan itu dibatalkan karena ada denda. Sekarang, malah kembali ke angka pokok Rp 78 miliar,” ungkap Jusuf Hamka setelah mediasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/12/2023).

Perlu dicatat bahwa angka Rp 179 miliar merupakan hasil negosiasi terakhir antara Jusuf Hamka dan Kementerian Keuangan pada tahun 2015.

Sementara angka Rp 800 miliar yang diungkapkan oleh Jusuf Hamka merupakan akumulasi utang dan denda yang dihitung sejak tahun 1998.

Berdasarkan negosiasi terakhir, Kementerian Keuangan hanya bersedia membayar Rp 78 miliar, yang merupakan jumlah pokok utang pemerintah kepada CMNP.

Kunci Sukses Jusuf Hamka, Rendah Hati dan Tidak Sombong

Baca Juga:Daftar Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Subang, Hasil Rotmut Siang TadiBegini Persiapan Gibran Rakabuming Raka Lawan Mahfud MD dan Cak Imin di Debat Cawapres

“Sekarang hanya pokok utang tanpa denda. Padahal, hak kami yang diakui Mahkamah Agung sebelumnya mencakup denda sebesar 37,5%. Sekarang, denda tidak diakui sama sekali. Mari kita minta keadilan dari Allah saja,” ujar Jusuf Hamka.

Jusuf Hamka menolak tawaran pembayaran sebesar Rp 78 miliar tersebut.

Menurutnya, utang pemerintah tersebut terjadi pada perusahaan yang merupakan perusahaan terbuka, sehingga ia merasa bertanggung jawab kepada para pemegang saham terkait pembayaran utang.

0 Komentar