KRPI Soroti Soal Pengaturan Nakes dan Jaminan Sosial dalam RUU Kesehatan 

KRPI Soroti Soal Pengaturan Nakes dan Jaminan Sosial dalam RUU Kesehatan 
0 Komentar

Dalam RUU Kesehatan, ketika BPJS bertanggung jawab pada Menteri, maka artinya tidak lagi langsung kepada Presiden. Pertanggungjawaban tersebut meliputi program dan pengelolaan keuangan.

Implikasi kedua yakni adanya potensi dana amanah bermasalah. KRPI menyebut, dana amanah jaminan sosial dan aset netto (pencatatan pembukuan akhir tahun 2022) BPJS Kesehatan sebesar Rp200 Triliun dan BPJS Ketenagakerjaan Rp645 Triliun.

KRPI komitmen mendukung dan berjuang bersama tenaga kesehatan seluruh Indonesia untuk mengawal pembahasan RUU Kesehatan.

Baca Juga:Spesifikasi Samsung A24 LTE, Dijamin Kerja Kamu Semakin ProduktifPakar Komunikasi dan Motivator Nasional Dr Aqua Dwipayana Akan Motivasi ASN Pemkab Subang

KRPI juga akan terus mendukung dan berjuang bersama pekerja Indonesia agar jaminan sosial tetap diatur sesuai UU SJSN dan UU BPJS.

“Untuk memenuhi prinsip meaningful participation, mendukung Pemerintah dan DPR RI (Panja Komisi IX) membuka ruang diskusi dan ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya,” pungkasnya.

Laman:

1 2
0 Komentar