Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?

Mampukah PPKM Darurat dan Vaksinasi Selesaikan Pandemi?
0 Komentar

Hanya satu kecamatan di Purwakarta yang tidak berzona merah. Data terakhir yang diambil dari covid19.purwakarta.go.id, pada 7/7/2021 kasus positif mencapai 10.132 dan kasus meninggal sebanyak 381.

Adapun kecamatan dengan kasus tertinggi adalah kecamatan Purwakarta dengan lebih dari 300 kasus. Setelahnya kecamatan bungur sari yang nyaris mencapai 150 kasus. Ini baru yang terdata, jumlah aktualnya diperkirakan jauh lebih besar. Lantaran tingkat kesadaran masyarakatnya yang masih rendah.

PPKM Darurat Besar Kemungkinan Gagal

Terdapat 14 poin aturan PPKM yang mengatur aktivitas masyarakat. Pengetatan aktivitasnya antara lain mencakup 100 persen WFH untuk sektor nonesensial, 50 persen WFO untuk sektor esensial, 100 persen WFO untuk sektor kritikal. Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilakukan daring. Swalayan, toko, pasar, dibatasi hingga jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Baca Juga:TNI Bersiap! Ini Perintah Baru Jokowi dalam Penanganan Covid-19Klimaks Drama Subang Sejahtera

Mal ditutup, restoran hanya melayani take away atau delivery. Pelaksanaan konstruksi 100 persen beroperasi, tempat ibadah ditutup, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata ditutup. Kegiatan sosial masyarakat ditutup, transportasi umum  maksimal 70 persen. Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 persen dan memakai masker di luar rumah. (tempo.co, 2/7/2021)

Namun demikian, banyak pakar yang menyangsikan kebijakan ini akan berhasil. Pasalnya, dari mulai PSBB, PSBM, PPKM Jawa-Bali, PPKM Mikro, Penebalan PPKM Mikro dan kini PPKM Darurat. Kesemuanya sama saja hanya berganti istilah.

Selain itu, kebijakan ini pun dinilai tidak efektif dalam mengatasi wabah, serba nanggung dan tidak konsisten. Buktinya hingga kini wabah semakin mencekam dan ekonomi kian suram.

Seperti apa yang paparkan oleh Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman bahwa PPKM Darurat tidak akan efektif. Kerancuan dengan adanya zonasi-zonasi esensial dan tidak esensial ini saja akan menimbulkan multitafsir. Sehingga tidak akan mampu menjawab persoalan wabah yang semakin kritis.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Bahkan proyek strategis nasional, objek vital nasional, konstruksi, dimasukan sebagai sektor kritikal yang membolehkan 100 persen WFO. (kompas.com, 3/7/2021)

Seperti yang disebutkan dalam aturan PPKM, sektor esensial yang boleh tetap berjalan hampir kesemuanya adalah sektor ekonomi. Dan sektor ekonomi yang dimaksud pun bukanlah ekonomi untuk rakyat. Tapi ekonomi pemilik modal yang mampu menekan penguasa untuk mengkategorikan industrinya sebagai industri yang esensial. Sedangkan UMKM?

0 Komentar