Mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Purwakarta Terseret Kasus Mamin

Mantan Bupati dan Sekda Kabupaten Purwakarta Terseret Kasus Mamin
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES JEMPUT TERPIDANA. Kejaksaan Negeri Purwakarta saat menjemput terpidana korupsi kasus makan minum.
0 Komentar

“Jika terdakwa tidak membayar denda tersebut akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” ujar Onneri menjelaskan.

Jika dilihat putusan kasasi Mahkamah Agung yang keluar di tahun 2011, Kejari Purwakarta dinilai lambat melakukan eksekusi terhadap Siti. Menanggapi hal tersebut Onneri mengungkapkan, pihaknya baru menerima putusan kasasi pada 1 Desember 2021.

“Dan hari ini langsung melakukan eksekusi terhadap terpidana Siti. Untuk terkait keterlambatan datangnya salinan putusan tersebut kami tidak mengetahui teknisnya seperti apa,” ucapnya.

Baca Juga:Percikan Api Sambar Bensin, Satu Rumah di Kecamatan Subang Hangus TerbakarRodiah, Wanita 72 Tahun yang Lumpuh Dipolisikan Lima Anaknya karena Ingin Harta Warisan

Untuk diketahui selain Siti, sejumlah nama juga terseret dalam kasus korupsi anggaran mamin ini, seperti mantan Bupati Purwakarta Lily Hambali.

Kemudian mantan Sekda Purwakarta Dudung Bachtiar Supardi yang saat itu menjabat sebagai Sekda Purwakarta tahun 2006. Selanjutnya mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemda Purwakarta, Entin Kartini.(add/vry)

Sejumlah Nama Yang Terseret Kasus Mamin

  1. Lily Hambali, Mantan Bupati Purwakarta
  2. Dudung Bachtiar Supardi, Mantan Sekda Purwakarta
  3. Entin Kartini, Mantan Pemegang Kas Sekretariat Daerah Pemda Purwakarta

Laman:

1 2
0 Komentar