Memberangus Kebebasan Seksual

Memberangus Kebebasan Seksual
0 Komentar

Oleh: Yani Afifah
(Aktivis Muslimah Subang )

Perbincangan Lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) tidak pernah ada habisnya. Terus saja menuai pro-kontra di tengah masyarakat.
Kali ini heboh bahwa Kejaksaan Agung tidak menerima CPNS yang memiliki kelaian orientasi seks.

Kejaksaan Agung mengaku memiliki landasan hukum terkait larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender ( LGBT) mengikuti seleksi pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 di institusinya.

Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019.

Baca Juga:Jokowi Lepas Ekspor Perdana Produk Isuzu Traga ke FilipinaH. Wahar : Ingin Besarkan PKB dan NU

“Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik,” ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019).

Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan.

“Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3,” seperti dikutip dari peraturan tersebut.

Ketentuan itu, kata Mukri, dibuat karena diduga berpotensi menganggu kinerja calon jaksa tersebut.

Menurut dia, profesi jaksa memiliki karakteristiknya sendiri, yang harus profesional, tangguh, dan sigap.

Hal itu ditambah dengan kewenangan jaksa dalam hal penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi.

Kejagung khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan apabila jaksa memiliki “perbedaan” itu.

Baca Juga:Wilayah Tangkapan Ikan Berkurang, Bupati Akan Perjuangkan Aspirasi NelayanHari Antikorupsi Sedunia, BPJamsostek Tandatangani Dinding Antikorupsi

“Di setiap hari-harinya dia bergelut dengan para tahanan, para terpidana, yang notabene berada dalam kekuasaannya. Ketika seorang jaksa mempunyai ‘kelainan’, kemungkinan akan terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Mukri.

Persyaratan ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menimbulkan pertanyaan, khususnya terkait persyaratan khusus dalam penerimaan Kementerian Perdagangan dan Kejaksaan Agung. Keduanya menuangkan syarat pelamar tak memiliki “kelainan orientasi seks dan tidak kelainan perilaku (transgender)”. Direktur LBH Masyarakat Ricky Gunawan menilai terdapat kesalahan berpikir yang mendalam terkait persyaratan rekrutmen CPNS tersebut. Selain itu, terdapat kebencian serta ketakutan luar biasa terhadap homoseksualitas atau homophobia.

Kedua hal tesebut, kata Ricky, terlihat dari penyebutan “kelainan orientasi seksual”. “Dalam perspektif kesehatan dan psikologi, tidak ada persoalan dengan ‘kelainan’ orientasi seksual. Sebab, orientasi seksual yang berbeda, termasuk yang berbeda dari yang mayoritas, dilihat sebagai keberagaman seksualitas, dan hal itu adalah sesuatu yang biasa saja dan ada dalam kehidupan manusia,” ungkap Ricky kepada reporter Tirto (14/11/2019).

0 Komentar