Mengenal Hari Nusantara Nasional

Mengenal Hari Nusantara Nasional
UPACARA: Suasana saat upacara peringatan Hari Nusantara Nasional tingkat Kecamatan Purwadadi. INDRAWAN SETIADI / PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Meski belum diketahui oleh banyak masyarakat umum, namun Hari Nusantara sudah diperingati oleh beberapa Kecamatan di Kabupaten Subang. Diantaranya adalah Kecamatan Kalijati dan Purwadadi yang menggelar upacara untuk memperingati Hari Nusantara tersebut.

Sekmat Kalijati Wawa Tursatwa mengungkapkan kendati digelar dengan upacara sederhana, hari nusantara yang jatuh pada setiap 13 Desember itu diharapkan bisa dikenal masyarakat. Ada beberapa tujuan dari peringatan Hari Nusantara Nasional, selain untuk mempererat tali silaturahmi di antara masyarakat Indonesia, acara ini juga diharapkan bisa mengembangkan minat memperingati hari-hari besar untuk menumbuhkan nasionalisme bagi masyarakat. “Hari Nusantara merupakan peringatan terhadap Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957 yang merupakan pernyataan Pemerintah RI mengenai wilayah perairan Indonesia sebagai wilayah teritorial yang menyatu dengan wilayah daratan, sehingga semua perairan yang menghubungan daratan adalah bagian dari NKRI,” paparnya saat ditemui Pasundan Ekspres usai upacara Hari Nusantara di tingkat Kecamatan Kalijati, kemarin.

Sedangkan di Kecamatan Purwadadi, Camat Purwadadi, Dadang Darmawan memimpimpin langsung Upacara Hari Nusantara di Halaman Kantor Kecamatan Purwadadi. Apel diikuti puluhan ASN Pemerintah Kecamatan Purwadadi dan Kepala Desa se-Kecamatan Purwadadi. Dalam amanat upacara, Dadang Darmawan membacakan Naskah Deklarasi Djoeanda di hadapan para peserta upacara Hari Nusantara.

Baca Juga:Sisi Lain Gemerlapnya Proyek PLTGU Jawa-1 CilamayaWarga Subang Siap-siap Adu Skill, Antisipasi Ekspansi Tenaga Kerja Asing

Dia mengatakan bahwa hari nusantara nasional adalah merupakan bentuk dari kepedulian pada geografi Indonesia sebagai suatu negara kepulauan yang terdiri dari beribu pulau yang mempunyai sifat dan corak tersendiri. Maka dari itu, bagi keutuhan teroterial dan melindungi kekayaan negara Republik Indonesia dan semua Kepulauan serta laut terletak diantaranya harus dianggap sebagai suatu kesatuan yang bulat. “Penentuan diatas, lautan teritorial seperti termasuk dalam teritoriale zee en maritiemekringe ordonantie 1939 dan stabil Tahun 1939 no. 442 artikel 1 ayat 1, tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, karena membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian terpisah dengan teritorialnya sendiri-sendiri,” paparnya.

Dadang menjelaskan bahwa penentuan batas lautan teritorial (yang lebarnya 12 Mil) itu, diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung terluar pada pulau-pulau Negara Indonesia. “Ketentuan-ketentuan tersebut diatas akan diatur selekas-lekasnya dengan Undang-undang, dan juga pendirian Pemerintah tersebut, diperhatikan dalam komerensi Internasional mengenai hak-hak atas lautan yang akan diadakan dalam Bulan Pebruari 1958 di Jenewa,” pungkas Dadang.(idr/sep)

0 Komentar