Menjadikan Indonesia Emas dengan Mengimplementasikan Nilai-nilai Keislaman (bagian 2/habis)

Menjadikan Indonesia Emas dengan Mengimplementasikan Nilai-nilai Keislaman (bagian 2/habis)
0 Komentar

oleh
Femy Marlia Lestari, S.Pd (SMA Angkasa Margahayu)

Pendidikan Islam memiliki posisi strategis sebagai pilar penting untuk membangun peradaban cemerlang. Negara dan penguasa menjalankan fungsinya sebagai penanggung jawab penuh terselenggaranya pendidikan ini secara maksimal dengan menyediakan berbagai fasilitas utama penunjang pendidikan, ketersediaan tenaga pengajar yang berkualitas, insentif yang memadai bagi tenaga pengajar, serta pendanaan untuk riset dan pengembangan.

Pengelolaan SDA dan ekonomi dalam Islam
Selain masalah pendidikan yang sudah dijelaskan, Islam juga memberikan tuntunan tentang bagaimana mengelola SDA agar dapat bermanfaat dan dinikmati oleh seluruh rakyat tanpa memandang status sosial, tingkat pendidikan, maupun agama. Karena sejatinya Allah menciptakan alam semesta beserta seluruh isinya hanya untuk kesejahteraan umat manusia seluruhnya, bukan hanya segolongan kecil manusia saja.

Berarti islam menganut azas keadilan,tidak pernah membedakan golongan.

Dalam sistem ekonomi Islam, kepemilikan terhadap sesuatu dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu kepemilikan umum, kepemilikan individu, dan kepemilikan negara. Seluruh SDA yang sifatnya melimpah dan dibutuhkan manusia untuk menjalankan roda kehidupan dikelompokkan dalam kepemilikan umum. Semua masyarakat tidak terkecuali berhak untuk memanfaatkan harta yang masuk dalam kategori kepemilikan umum, hanya saja agar dapat dimanfaatkan secara maksimal maka pengelolaannya diserahkan kepada negara (bukan menjadi milik negara) yang hasil dari pengelolaan tersebut seluruhnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Negara juga dilarang untuk mengambil keuntungan dalam pengelolaan ini.

Baca Juga:Bupati Yakin Pantura Bisa Berdiri Sendiri, Pemekaran Daerah Tunggu Keputusan PemerintahWajah Baru Alun-Alun Sagalaherang Bikin Warga Nyaman

Kepemilikan individu adalah semua harta yang didapat oleh setiap individu, baik yang didapat dari hasil bekerja maupun hasil waris. Negara wajib menjaga keamanan dan melindungi kepemilikan individu ini dari semua tindak kriminalitas atau yang lainnya. Masyarakat diberi kebebasan penuh untuk mengembangkan harta yang dimiliki selama tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Negara juga punya kewajiban untuk membuka peluang dan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat yang akan berkarya. dengan kebijakan ini maka tidak ada lagi individu yang tidak dapat mengembangkan hartanya.

Kepemilikan negara adalah segala sesuatu di luar kepemilikan umum dan individu, yang termasuk dalam harta negara adalah fa’i, kharaj, jizyah, dan sebagainya. Meskipun dikategorikan sebagai kepemilikan negara, tetap penggunaannya semata-mata adalah untuk kesejahteraan masyarakat.

0 Komentar