Meski Pemkab dengan Kejaksaan MoU, Pemeriksaan Pejabat Jalan Terus

Meski Pemkab dengan Kejaksaan MoU, Pemeriksaan Pejabat Jalan Terus
KERJA SAMA: Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr Akmal Kodrat, Bupati Subang H Ruhimat bersama para kepala OPD di lingkungan Pemkab Subang usai penandatangan kerja sama.
0 Komentar

SUBANG-Kejaksaan Negeri Subang telah melakukan kerja sama dengan Pemkab Subang berkaitan dengan
penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan pada Selasa (12/9).

Kerja sama itu di tengah aksi kejaksaan yang beberapa minggu lalu aktif melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Subang. Pihak kejaksaan menyebut, penanganan sejumlah perkara di lingkungan Pemkab Subang tetap berjalan meski ada kerja sama yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Subang khususnya seksi Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Kaitan MoU dengan pemerintah daerah, itu kan Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subang Ahmad Adi Sugiarto SH kepada Pasundan Ekspres, Rabu (13/9).

Baca Juga:Vax Wijaya Barbershop Pangkas Rambut Tersohordengan Gaya FreshRealisasi PBB di Kecamatan Serangpanjang Baru 53,63 Persen

Menurutnya, kerja sama yang terlaksana beberapa hari yang lalu tersebut, tidak membuat penanganan perkara yang sedang ditangani oleh seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang menjadi terhenti.

Kasi Intel menyebut, tidak ada sangkut pautnya antara penanganan perkara yang tengah berjalan dengan kerja sama tersebut. “Penanganan tetap berjalan ya, tidak ada sangkut pautnya dengan MOU kemarin,” tegas Ahmad.

Ahmad mengklaim, sejauh ini tim Pidsus Kejari Subang tetap konsen terhadap perkara yang ditangani. Termasuk pemeriksaan terhadap orang yang diduga terlibat dalam perkara yang ditangani.

“Perkara masih berjalan, bahkan pemeriksaan terus dilakukan hingga sampai saat ini,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr Akmal Kodrat menyebutkan, tengah menangani sejumlah perkara. Perkara tersebut belum bisa disampaikan ke publik. Kejaksaan masih melakukan pemeriksaan saksi dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara.

“Kita masih menunggu penghitungan kerugian negaranya, ini melibatkan pejabat negara ya,” kata Dr Akmal.

Sementara itu, berkaitan dengan MoU yang dilakukan Selasa (12/9) kemarin, menurut Dr Akmal melanjutkan MoU tahun sebelumnya. Dia menyampaikan terima kasih karena telah kembali diberikan kepercayaan oleh Bupati Subang untuk menjadi Jaksa Pengacara bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Subang.

Baca Juga:84 Orang Minat Jadi Kepala Desa di SubangBau Menyengat, Warga Ingin TPS di Pasar Inpres Pamanukan Dipindahkan

“Penandatanganan MOU tahun ini adalah melanjutkan dari MOU tahun yang sebelumnya, mengenai fungsi perdata dan tata usaha negara ini tidak bisa lepas dari trust atau kepercayaan karena sejatinya yang kami berikan di sini adalah jasa dalam hal kami diberikan kepercayaan ini merupakan suatu kebanggaan bagi kami dan suatu prestasi kinerja kami,” ungkapnya dalam keterangan yang diterima Pemkab Subang.

0 Komentar