MK Kembali lakukan Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini, Kapan Bisa Berlaku?

MK Kembali lakukan Sidang Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Hari Ini, Kapan Bisa Berlaku?
mahkamah konstitusi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES -Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mempersiapkan sidang gugatan terkait batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden pada Rabu (8/11/2023).

Jadwal ini bersanding dengan hari terakhir pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden pengganti kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).

Gugatan ini mengacu pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang telah mengalami perubahan melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 dengan pengaturan baru, yaitu “usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.”.

Baca Juga:Bobotoh Dipersilahkan Kibarkan Bendera Palestina di Laga Persib vs Arema Sore IniViral Video Perempuan Muda Subang Soroti Kontroversi Baliho Kaesang Pangarep

Menurut situs resmi MK, sidang pendahuluan dijadwalkan pada Rabu, 8 November 2023, pukul 13.30.

Pihak pengacara yang mewakili pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, berencana menyertakan hasil putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam permohonan perbaikan gugatan.

Putusan MKMK sebelumnya mencopot Anwar Usman, mantan Ketua MK, dari jabatannya karena melanggar etika berkaitan dengan Putusan MK 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan ini diajukan oleh Brahma Aryana, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) berusia 23 tahun, dengan nomor registrasi 141/PUU-XXI/2023.

Ia berharap MK dapat memutuskan gugatan ini dengan cepat, mengingat sebelumnya MK telah memeriksa serangkaian gugatan terkait masalah ini.

Brahma juga meminta agar Anwar Usman tidak terlibat dalam pengadilan gugatan ini.

Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, memberikan apresiasi terhadap upaya pengujian ulang ini.

Baca Juga:Penonton Laga Persib bandung vs Arema FC akan Dibanjiri Bobotoh, Polisi Meningkatkan KeamananTerbukti Langgar Etik Berat, Anwar Usman Diberhentikan dari Jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi

Jimly mengklarifikasi bahwa putusan etik MKMK tidak mampu mengoreksi Putusan 90, namun permohonan pengujian seperti yang diajukan oleh Brahma masih merupakan opsi yang sah.

Dalam kata-katanya, Jimly menyatakan, “Permintaan BEM UNUSIA agar tidak mengikutsertakan Hakim Terlapor dalam pemeriksaan perkara Nomor 141PUU-XXX/2023 dapat dibenarkan.”

Jimly menegaskan bahwa Brahma menguji undang-undang yang telah mengalami perubahan berkat putusan MK, dan hal ini adalah tindakan yang sah.

Dalam putusan yang sama, MKMK secara tegas merekomendasikan MK untuk tidak melibatkan Anwar Usman dalam pengadilan gugatan ini.

MKMK berpendapat bahwa hal ini mungkin dilakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, melalui hak ingkar yang dimiliki oleh para pemohon.

Jimly menjelaskan, “Hak ingkar terkait putusan MKMK ini menunjukkan bahwa hakim terlapor yang telah dikenakan sanksi tidak boleh terlibat dalam penanganan perkara ini.

0 Komentar