Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara, Tuntutannya Kurang Serius

Munarman Dituntut Delapan Tahun Penjara
0 Komentar

JAKARTA – Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut karena dia diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara,” kata JPU di PN Jakarta Timur.

Baca Juga:Ruhimat: BUMDes dan BUMD Harus BerdayaMiliki Gaya Hidup Sehat, Ridwan Kamil: Bahaya Generasi Rebahan

JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU menyatakan hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Usai jaksa membacakan tuntutannya, Ketua Majelis Hakim PN Jaktim menanyakan tanggapan Munarman.

“Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri,” kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.

Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar kembali pada 21 Maret 2022.(fin/ded)

 

0 Komentar