Pasutri Pengoplos Miras di Subang yang Tewaskan Belasan Korban, Diciduk Polisi

Pasutri Pengoplos Miras di Subang yang Tewaskan Belasan Korban, Diciduk Polisi
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pasangan suami istri berinisial NN (59) dan RH (43) warga Desa Sarireja, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Subang pada Senin (30/10/23) terkait dugaan tindak pidana memproduksi minuman keras ilegal.

Kepala Kepolisian Resor Subang, AKBP Ariek Indra Sentau, bersama Kasat Reserse Kriminal Polres Subang, Iptu Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pasangan tersebut berhasil ditangkap di Kabupaten Bandung Barat setelah berusaha melarikan diri.

“Aksi kedua pelaku terbongkar di Hotel Amaris Setiabudi Bandung. Mereka mengakui melakukan pengoplosan miras melebihi dosis yang telah ditentukan,” ujar Ariek.

Baca Juga:Tragedi Miras Oplosan Subang: Belasan Nyawa Melayang, Anggota DPRD Desak Penegakan AturanMenilik Yayasan Bina Prestasi Nasional, Sorotan Terkait Kasus Pembunuhan di Subang

Ariek menjelaskan bahwa pasangan ini telah terlibat dalam kegiatan ilegal ini selama enam bulan terakhir, sejak bulan Maret 2023. Mereka melakukan pengoplosan miras di kios milik mereka sendiri.

Peristiwa ini berawal pada hari Sabtu (28/10) sekitar pukul 13.00 WIB saat ada acara syukuran pernikahan di Kampung Cipulus, Desa Sagalaherang.

Pada saat itu, korban-korban membeli minuman keras oplosan di Kampung Jabong, Desa Curug Rendeng, Kecamatan Jalancagak, dan meminumnya selama acara pernikahan tersebut.

“Akibat konsumsi minuman keras tersebut, para korban mengalami overdosis. Mereka dilarikan ke RSUD Ciereng, namun sayangnya nyawa mereka tidak dapat diselamatkan,” terang AKBP Ariek Indra Sentanu.

Kejadian ini memicu kemarahan masyarakat, yang kemudian merusak beberapa kios penjual miras di Kampung Gamblung, Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak.

Polres Subang, bersama Polsek Jalancagak, segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan lokasi kejadian untuk mencegah aksi penjarahan.

Berbagai barang bukti berhasil diamankan, termasuk peralatan untuk mencampur minuman, botol plastik kosong, filter penyaring, corong, dan berbagai jenis tutup botol.

Baca Juga:Mendalami Esensi Gagasan: Sebuah Penelusuran FilsafatMasih Soal Pencalonan Cawapres Gibran Rakabuming Raka, PDIP Sebut Tidak Taat Konstitusi

Para pelaku dijerat dengan Pasal 204 KUHP dan/atau Pasal 146 Ayat 2 Jo Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan serta Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 UU RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Pelaku yang sengaja mencampur minuman keras dengan zat berbahaya dan menjualnya, dapat dihukum penjara hingga lima belas tahun. (cdp/idr)

0 Komentar