PDAM Bebaskan Pelanggan dari Denda

PDAM Bebaskan Pelanggan dari Denda
PELAYANAN MAKSIMAL: Direksi PDAM Karawang menjelaskan program-program pelayanan kepada pelanggan. USEP SAEPULLOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Direksi PDAM Karawang mengklaim telah memberikan pelayanan terbaiknya kepada semua pelanggan. Salah satunya dengan meluncurkan program satu bulan tanpa denda, yang dimulai dari tanggal 1 November hingga 20 November 2018.

Dirut PDAM Karawang, Soleh mengatakan, dengan motto baru berikan service terbaik PDAM telah bertekad untuk mentrasformasi diri dari birokrasi menjadi korporasi, dari dilayani menjadi melayani, dan tidak diperhitungkan menjadi power house.

“Kami sudah beberapa hal yang telah dilakukan pada masa kepemimpinnan baru kami dalam melayani masyarakat. Programnya mulai dari tarif air PDAM hingga pelayanan yang memuaskan bagi pelanggan,” ujar Soleh saat membeikan konferensi pers di kantornya, Jumat (26/10).

Baca Juga:Hotel Banyak, Okupansi Rendah Bisa Timbulkan Persaingan Tidak SehatSiapkan Uang Kadeudeuh bagi Atlet Berprestasi

Dijelaskan, salah satunya dalam amnesti PDAM bulan bebas denda yang akan dilakukan pada bulan November. Melalui program ini, para pelayan yang menunggak akan dibebaskan atau diampuni hanya dendanya saja. Sedangkan pokoknya bisa dibayar pada tanggal 1-20 November 2018.

Ia menambahkan, disamping itu ada beberapa kegiatan operasional lainnya yang berorientasi kepada perbaikan dan kepuasan pelaan pelanggan. “Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya. (use/din)

0 Komentar