Bahaya Pelintasan Sebidang Kereta Api, Kini Memakan 6 Korban Kembali!

Bahaya Pelintasan Sebidang Kereta Api, Kini Memakan 6 Korban Kembali!
Bahaya Pelintasan Sebidang Kereta Api, Kini Memakan 6 Korban Kembali! (Sumber Radar Kuningancom)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Bahaya pelintasan sebidang Kereta Api kini kembali memakan korban jiwa, dua kereta api, KA Turangga jurusan Surabaya-Bandung dan KA Commuter Line Bandung Raya rute Padalarang-Cicalengka, mengalami tabrakan sekitar pukul 06.03 WIB.

Kejadian ini mengejutkan, mengingat insiden kereta api cukup jarang terjadi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Di sisi lain, peran pemerintah sangat diharapkan dalam menyediakan infrastruktur guna mengatasi pelintasan KA yang sebidang dengan jalan. Undang-Undang Nomor 72 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menegaskan perlunya transformasi pelintasan sebidang menjadi tidak sebidang, kecuali jika dapat menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan kereta api serta lalu lintas jalan. Dalam konteks ini, pembangunan infrastruktur seperti flyover atau underpass di perpotongan rel KA dapat secara signifikan meningkatkan keselamatan.

Baca Juga:7 Kecelakaan Kereta Api Paling Seram, Momen-Momen Pahit dalam Sejarah PerkeretaapianPembagian Susu di CFD Jakarta, TKN Prabowo-Gibran “Nusron Wahid” Sebut Bawaslu Kurang Berwenang

Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengurangi jumlah pelintasan sebidang, kecelakaan masih sering terjadi, menyebabkan korban jiwa. Data Pusat Kebijakan Keselamatan dan Keamanan Transportasi menunjukkan fluktuasi kecelakaan di pelintasan sebidang, dengan 195 kejadian pada tahun 2022, menurun dari rata-rata tahunan sebelumnya yang mencapai lebih dari 250 kasus. Fenomena ini mencerminkan perlunya kesadaran pengguna jalan terhadap keselamatan, terutama saat melewati pelintasan sebidang.

Pentingnya mendahulukan kereta api di pelintasan sebidang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api. Palang pelintasan berfungsi untuk mengamankan perjalanan kereta api, dan pengguna jalan diwajibkan mematuhi rambu-rambu di perpotongan sebidang demi menjaga keselamatan kereta api dan lalu lintas jalan.

Meski upaya untuk mengurangi pelintasan sebidang telah dilakukan, jumlahnya masih terus bertambah. Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan menunjukkan peningkatan jumlah pelintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga dan pelintasan liar, meskipun sempat mengalami penurunan pada tahun 2019.

0 Komentar