Pemda Diingatkan Potensi Tunda Bayar, DPRD: Proses Interpelasi Terus Berlanjut

Pemda Diingatkan Potensi Tunda Bayar, DPRD: Proses Interpelasi Terus Berlanjut
0 Komentar

SUBANG-Potensi tunda bayar pemda terhadap penyedia barang dan jasa terbuka. Pasalnya, postur APBD Subang tahun anggaran 2022 defisit sebesar Rp185 miliar.

Salah satu kunci untuk mencegah terjadi tunda bayar ke pihak ketiga itu yakni dengan menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Makanya, kini pemda tengah berharap ada pembayaran PBB dari hasil lelang aset Texmaco sebesar Rp61 miliar. Termasuk pajak dari Pelabuhan Patimban sebesar Rp26 miliar.

Peringatan akan potensi tunda bayar ini diingatkan oleh mantan Kepala BKAD Subang, H Syawal yang kini jadi tenaga ahli DPRD Subang dalam acara Diskusi Publik: Defisit APBD Dalam Bayangan Interpelasi DPRD, yang digelar Pasundan Institute kolaborasi Aksara Jabar di Graha Pena Pasundan Ekspres, Rabu (28/9).

“Tanggal 31 Desember jangan sampai terjadi tunda bayar,” kata Syawal.

Baca Juga:Hindari Social Engineering, Pakar Keamanan Siber Imbau Masyarakat Tidak Asal Klik Link Dan Install AplikasiRaih Kontrak Tahun 2022 & 2023 dari UNICEF, Bio Farma Ekspor Vaksin Polio (noPV2) untuk Berkontribusi Terhadap Kesehatan Global

Dia berharap defisit tidak terjadi ketika sampai tanggal 31 Desember 2022. Sehingga tidak akan terjadi tunda bayar.

Dalam kesempatan itu, Syawal mempertanyakan mengapa pemda tidak sampai melakukan APBD perubahan. Dia menyebut, seharusnya pemda melakukan APBD perubahan.

Praktisi Hukum, Endang Supriadi khawatir akan berpotensi masalah jika tidak dilakukan APBD perubahan. Dengan adanya APBD perubahan, baik Pemda maupun DPRD akan terselamatkan dari persoalan hukum.

Sementara itu, Pemda meyakini tidak mengajukan APBD perubahan memiliki alasan yang kuat. Kepala BKAD Subang, Asep Saeful Hidayat menyebut, APBD perubahan sifatnya tidak wajib.

Asep mengatakan, defisit Rp185 ini sifatnya berjalan, belum final. Defisit final itu akan diketahui di akhir tahun.

Dia mengatakan, dampak positif dari tidak melaukan APBD perubahan, yakni mampu mengakomodir kegiatan prioritas di SKPD, kemudian mampu mengakomodir belanja hibah bansos dan lain-lain.

“Tapi dampak negatifnya jika melakukan APBD perubahan belanja akan mengalami pengurangan yang sangat signifikan,” ujarnya.

Baca Juga:Utamakan Keamanan Data, BRI Apresiasi Pengesahan UU Perlindungan Data PribadiDinilai Masih Undervalue, BRI Lakukan Buyback Saham

Kemudian untuk menutupi agar tidak terjadi tunda bayar, Asep menyebut, saat ini TAPD terus berkoordinasi untuk memperoleh PAD yang optimal.

Sementara itu, tokoh masyarakat Subang Lukmantias Amin mengomentari soal defisit APBD. Menurutnya, defisit merupakan resiko dalam pengelolaan anggaran.

Tetapi, dalam pengelolaan anggaran perlu ada perencanaan sehingga dapat menentukan mitigasi apa yang mesti dilakukan. Mitigasi itu sebagai upaya untuk mencegah tidak terjadinya defisit.

0 Komentar