Pemekaran Subang Utara Terus Berjalan, Sudah Masuk Pembahasan DPRD Jawa Barat

Pemekaran Subang Utara
0 Komentar

Upaya pemekaran Subang Utara juga datang dari anak muda Pantura, yang saat ini mencoba maju menjadi bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Subang. Ahmad Dodi Budiyanto S.H., yang dikenal sebagai Dodi Elang Laut dari Partai Golongan Karya (Golkar), secara penuh mendukung pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Subang Utara.

“Saya sangat mendukung adanya pemekaran ini, karena saudara-saudara kami di Pantura telah berjuang bersama agar pemekaran Subang Utara dapat segera direalisasikan,” ujarnya.

Dodi menyatakan bahwa dirinya sebagai seorang bakal calon legislatif DPRD Subang yang siap berkompetisi dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan merupakan penduduk asli Pantura, ingin melihat kemajuan dan pemekaran wilayah Pantura.

Baca Juga:Dampak Cuaca Panas, Ribuan Ayam Petelur di Kampung Ciasem MatiBank Syariah Indonesia (BSI) KCP Subang Otista 1 Keluarkan Lebih dari 500 Paket Uang SAR

“Saya sebagai orang yang berasal dari ujung Kabupaten Subang merasa daerah kami telah lama kurang mendapat perhatian. Intinya, saya ingin membangun kampung halaman sendiri,” ungkapnya.

Menurut Dodi, dari segi wilayah, Pantura memiliki potensi ekonomi dan jumlah penduduk yang memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran.

Sementara itu, dalam proses pemekaran suatu daerah perlu ada dana yang disiapkan oleh kabupaten induk. Pemda Subang menyebut, Pemda akan menyiapkan Rp8 miliar setiap tahun pada awal-awal Kabupaten Subang Utara terbentuk.

“Kewajiban kabupaten induk akan menganggarkan dana selama tiga tahun lamanya, sejak ditetapkan sebagai daerah persiapan,” ungkap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Subang Asep Saeful Hidayat, M.Ak.

Bantuan dana tersebut sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014. Per tahunnya nanti Kabupaten Subang Utara akan didanai oleh Kabupaten Induk Rp8 miliar.
“Kita akan persiapkan dana tersebut,” jelasnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Subang, Wawan mengatakan, mekanime pemekaran daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 adalah, usulan pemekaran yang sudah dimusyawarahkan, persetujuan bersama DPRD dengan Bupati, persetujuan bersama DPRD Provinsi dengan Gubernur, pemenuhan syarat kewilayahan, pengusulan dari Gubernur ke DPR-RI, persetujuan dari DPR-RI. Kemudian pembentukan tim kajian independen, hasil kajian dikonsultasikan ke pemerintah pusat.

“Jika semua tahapan dipenuhi dan ditetapkan atau disetujui oleh pemerintah pusat dan DPR-RI maka persiapan evaluasi digelar,” ungkapnya.

0 Komentar