Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Diperpanjang di Jawa Barat 2023, Ini Persyaratannya

Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan
Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan

PASUNDAN EKSPRESPemerintah Provinsi Jawa Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, telah memutuskan untuk memperpanjang program pemutihan biaya balik nama dan penawaran diskon pajak kendaraan bermotor Berikut adalah syarat-syaratnya.

Baca juga : GR Corolla 2023: Mobil Sport Terbaru dengan Performa Luar Biasa dari Toyota

Dua program utama yang ditawarkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut:

Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan
Pemutihan dan Diskon pajak kendaraan

Syarat- Syarat pemutihan

  1. Program pertama adalah pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, yang juga dikenal sebagai bea balik nama kendaraan bekas. Dalam program ini, pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua akan dibebaskan.

 

  1. Program kedua adalah penawaran diskon pajak kendaraan bermotor. Namun, penting untuk dicatat bahwa diskon ini hanya berlaku untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak lebih dari tujuh tahun. Kendaraan yang memenuhi syarat ini hanya perlu membayar tiga tahun pajak.

Syarat Bea balik nama kendaraan bermotor kedua di antaranya:

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli pemilik baru
  3. SKKP/SKPD terakhir
  4. BPKB asli
  5. Bukti pengalihan ke pemlikan
  6. Kendaraan di hadirkan di samsat
  7. Bukti asl cek fisik
  8. Semuanya berkas Fotocopy

Sementara itu untuk diskon pajak bermotor :

  1. STNK asli
  2. E-KTP asli BPKB Asli
  3. BPKB asli (khusus wilayah Polda Metro Jaya atau  pajak 5 tahunan/penerbitan
  4. Kendaraan di hadirkan di samsat ( ini Khusus pajak 5 tahunan atau juga penerbitan STNK
  5. Bukti hasil Cek fisik ( khusus pjak lima tahunan / penerbitan STNK

 

Awalnya, program pemutihan ini dijadwalkan berlangsung dari Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023. Namun, sekarang program tersebut telah diperpanjang hingga 23 Desember 2023.

Kepala Bapenda Jawa Barat, Dedi Taufik, mengajak masyarakat Jawa Barat untuk segera melakukan pendaftaran ulang, terutama dalam program pembebasan bea balik nama dan diskon pajak kendaraan bermotor yang akan diperpanjang.

Masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan ini juga akan diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2023.

Hal Ini mencakup pembebasan BBNKB II, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua, serta diskon pajak kendaraan bermotor yang berlaku khusus untuk kendaraan yang memiliki tunggakan lebih dari tujuh tahun, di mana hanya perlu membayar pajak selama tiga tahun.

“Dengan berbagai opsi cek pajak motor secara online yang mudah diakses, Anda dapat menghemat waktu dan tenaga tanpa harus keluar rumah.

Pastikan untuk selalu memeriksa pajak kendaraan Anda tepat waktu agar tetap mematuhi peraturan dan terhindar dari denda.

Baca juga : Mobil Listrik Mini : Bestune Xiaoma Pesaingnya Wuling Air EV, Bikin Terpesona

Ingatlah bahwa mematuhi kewajiban pajak adalah salah satu cara untuk menjaga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda tetap aktif.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi Kalian, dan terima kasih telah membaca!”

(hil)