Pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat Karawang Senilai Rp7 Miliar Diduga Bermasalah, DPRD Minta Klarifikasi

Lumbung Pangan Masyarakat Karawang
Anggota Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi
0 Komentar

KARAWANG – Anggota Komisi II DPRD Karawang, Dedi Rustandi, mengkritik pengadaan Lumbung Pangan Masyarakat (LPM) senilai Rp7 Miliar oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Karawang. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan LPM ke setiap Gapoktan di tujuh Kecamatan. Namun, menurut Dedi Rustandi, program ini diduga bermasalah.

Dedi Rustandi mengungkapkan kekecewaannya atas penggunaan anggaran yang besar dan hasil yang tidak memuaskan bagi penerima manfaat. Meskipun hasil penggilingan gabah saat ini bagus karena mesin-mesinnya telah dimodifikasi, tetapi para penerima manfaat harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan modifikasi pada mesin tersebut. Oleh karena itu, proyek ini dicurigai menjadi sumber keuntungan bagi beberapa pihak.

“Jika spesifikasi mesin sesuai dengan yang disyaratkan dalam kontrak dan Gapoktan menerimanya, lalu setelah itu muncul masalah dan Gapoktan mengambil inisiatif untuk memodifikasi dan melakukan perbaikan yang dapat meningkatkan pemanfaatan maksimal, itu tidak masalah,” ungkap Derus, sapaan akrab Dedi Rustandi.

Baca Juga:Berani Tampil Beda! 5 Inspirasi Outfit Corduroy Dengan style Sederhana Dan Kekinian55wealth Aplikasi Inventasi 7 Cara Menarik Hingga Meraup Keuntungan Besar

Ia juga menyoroti bahwa jika terjadi masalah dengan mesin dan Gapoktan tidak mampu menanggung biaya modifikasi, mereka dapat menghubungi dinas terkait dan kemungkinan akan ada solusi yang ditawarkan.

“Mungkin ada pendampingan dari dinas terkait untuk merehabilitasi (memodifikasi) mesin tersebut, tetapi pastikan bahwa bantuan peralatan sudah dilengkapi dengan berita acara serah terima yang sesuai sebelum digunakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi Rustandi menyatakan bahwa kemungkinan mesin ini diterima terlebih dahulu sebelum digunakan. Baru setelah digunakan, muncul masalah, dan kemungkinan dari masalah tersebut timbul inisiatif dari kelompok untuk melakukan perbaikan karena memiliki modal.

“Jika belum ada modal, berarti belum bisa dimanfaatkan. Kelompok yang tidak memiliki modal dapat berkomunikasi dengan dinas terkait, dan kami juga akan melakukan pengecekan lapangan serta mengajukan pertanyaan kepada dinas karena kami juga belum mengetahui secara detail mengenai bantuan tersebut,” tambahnya.

Dalam hal bantuan modal senilai Rp100 juta untuk pembelian gabah dari Pemda Karawang, Dedi Rustandi menekankan pentingnya adanya pedoman dan ketentuan yang mengatur penggunaan dana tersebut.

0 Komentar