Penyusunan Rencana Kerja Anggaran 2020 Harus Sesuai Standar Biaya Belanja

Penyusunan Rencana Kerja Anggaran 2020 Harus Sesuai Standar Biaya Belanja
PERSIAPAN PENYUSUNAN RKA-Sejumlah Pimpinan SKPD saat mengikuti Sosialisasi Standar Biaya Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Vila Lemon Lembang, beberapa waktu lalu.
0 Komentar

NGAMPRAH-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mendorong kepada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun anggaran 2020 mendatang. Hal itu ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Standar Biaya Belanja Daerah Kabupaten Bandung Barat Tahun Anggaran 2020 yang digelar di Vila Lemon Lembang, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, Tahun Anggaran 2020 mendatang merupakan momentum untuk mewujudkan program dan pembangunan sesuai dengan Visi AKUR (Aspiratif, Kreatif, Unggul dan Religi) dengan jargon Bandung Barat Lumpat. Tahun depan juga merupakan waktu untuk menunaikan program prioritas untuk masyarakat mulai dari peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan beberapa program unggulan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran pada BPKD Kabupaten Bandung Barat, Rita Dewi mengungkapkan, kegiatan sosialisasi soal standar biaya belanja daerah ini, sebagai dasar dalam penyusunan RKA di masing-masing SKPD sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya.

Baca Juga:Pembayaran Lahan Patimban Capai Rp30 MiliarPersonil Kodim Diterjunkan Atur Pembagian Air

“Ketika SKPD mau menyusun RKA, harus ada standar biaya belanja sesuai dengan PMK (Peraturan Menteri Keuangan),” kata Rita saat dihubungi, Kamis (22/8).

Menurut Rita, kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk penyesuaian standarisasi yang digunakan untuk menganalisis kewajaran beban biaya terhadap setiap program dan kegiatan di masing-masing SKPD. Nantinya, standar biaya belanja daerah itu akan menjadi acuan dan pedoman bagi SKPD dalam menyusun RKA-SKPD Tahun Anggaran 2020.

“Sosialisasi ini juga berkaitan untuk mengatur soal biaya belanja pegawai, biaya perjalanan dinas, biaya barang dan jasa serta biaya belanja modal. Misalkan seperti soal standar biaya jasa konsultasi, untuk tingkatan ahli madya satu orang mencapai Rp 15 juta. Pihak SKPD tidak boleh mengeluarkan biaya lebih dari itu (Rp 15 juta) yang sudah ditentukan. Kalau tidak melebihi standar biaya tidak apa-apa,” kata Rita seraya menyebutkan sosialisasi dihadiri para Kasubbag Penyusunan Program dan Kasubbag Program Keuangan dari setiap SKPD.

Rita menambahkan, masing-masing SKPD juga sudah memiliki pagu anggaran melalui Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disesuaikan dengan estimasi anggaran oleh Pemkab Bandung Barat. “September ini, penyusunan RKA harus sudah mulai dibuat sehingga jauh-jauh sebelum Desember sudah selesai (disetujui oleh DPRD),” katanya.

0 Komentar