Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Sebelumnya? Simak Cara Dibawah Ini

Perpanjang STNK Tanpa KTP
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Pernahkah kamu mengalami situasi di mana kamu ingin perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak ada? Mungkin karena pemilik sebelumnya sudah meninggal dunia, pindah alamat, atau alasan lainnya.

Jika kamu pernah mengalami situasi seperti ini, maka kamu perlu mengetahui cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya.

Pada dasarnya, perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak bisa dilakukan secara langsung. Kamu harus melakukan balik nama kendaraan terlebih dahulu.

Baca Juga:Klaim Kode Redeem Free Fire Terbaru 11 Desember 2023, Segera Klaim Kode No 3 SpesialResep Kopi Moka ala Kafe yang Praktis, Cuma 5 Bahan Kamu Bisa Nikmati di Rumah

Balik nama kendaraan adalah proses pemindahan kepemilikan kendaraan dari satu orang ke orang lain. Proses ini harus dilakukan di Kantor Samsat setempat.

Untuk melakukan balik nama kendaraan, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Surat kuasa dari pemilik lama (jika pemilik lama tidak dapat hadir)

Setelah semua dokumen terkumpul, kamu bisa mendatangi Kantor Samsat setempat. Di sana, kamu akan diminta untuk mengisi formulir permohonan balik nama kendaraan.

Setelah itu, kamu akan diminta untuk membayar pajak kendaraan dan biaya balik nama.

Setelah proses balik nama selesai, kamu bisa kembali ke Kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK.

Untuk perpanjangan STNK, kamu perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • STNK asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
  • Surat tanda lulus uji kendaraan (STNK)

Proses perpanjangan STNK biasanya memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja. Setelah STNK baru selesai, kamu akan dihubungi oleh Kantor Samsat.

Berikut Langkah-langkah Lengkap Perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:

    Baca Juga:6 Cara Membuka Facebook Lupa Kata Sandi, Nomor HP, dan Email Tidak AktifKlaim Gratis Kuota Internet Telkomsel Dengan 7 Cara Resmi di Bawah Ini!

    • STNK asli dan fotokopi
    • BPKB asli dan fotokopi
    • KTP asli dan fotokopi pemilik baru
    • Surat kuasa dari pemilik lama (jika pemilik lama tidak dapat hadir)
  2. Datangi Kantor Samsat setempat.

  3. Isi formulir permohonan balik nama kendaraan.

  4. Bayar pajak kendaraan dan biaya balik nama.

  5. Terima surat tanda lulus uji kendaraan (STNK).

  6. Kembali ke Kantor Samsat untuk mengurus perpanjangan STNK.

  7. Serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

  8. Tunggu proses perpanjangan STNK selesai.

0 Komentar