Oknum Polisi Aniaya Remaja hingga Tewas di Subang, Bolehkan Polisi Gunakan Kekerasan saat Bertugas? Begini Aturanya

Oknum Polisi Aniaya Remaja hingga Tewas di Subang, Bolehkan Polisi Gunakan Kekerasan saat Bertugas? Begini Aturanya
0 Komentar

Perkap Nomor 14 ini juga mengatur tentang larangan melakukan kekerasan saat polisi bertugas. Dalam Pasal 13 Ayat 1 huruf e tertulis, “Setiap anggota Polri dilarang berperilaku kasar dan tidak patut.”

Sementara Pasal 15 huruf e berbunyi, “Setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang.”

UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga mengatur polisi saat bertugas, yakni Pasal 14 huruf i dan Pasal 19.

Baca Juga:KPK Siap Lawan Eddy Hiariej di Praperadilan, Seluruh Proses Diklaim Sudah Sesuai ProsedurPengumuman Hasil Tes Seleksi PPPK 2023: Jadwal dan Lanjutan Tahapan

Pasal 14 huruf i berbunyi, “Dalam melaksanakan tugas pokok, Polri bertugas melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.”

 

0 Komentar