Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 19 Paket Sabu

Polisi Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sita 19 Paket Sabu
DIAMANKAN: Agus Billy dan Herdiansyah diamankan petugas Polres Karawang karena mengedarkan Narkoba. USEP SAEPULOH/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Polres Karawang membekuk dua orang yang diduga pengedar dan perantara narkoba, di Dusun Babawangan, Desa Lemahmukti Kecamatan Lemahabang, Rabu (2/10)

Kedua lelaki itu adalah Agus Billy (49) dan Herdiansyah (25), keduanya warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto, Kamis (3/10) membenarkan jajarannya mengamankan dua tersangka diduga sebagai pengedar Narkoba.

Baca Juga:Dishub Terkendala Fasilitas PengujianGaluhmas Gelar Wedding Expo

Dari penangkapan itu, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa 19 bingkus paket sabu seberat 3 gram.

Dijelaskan, pada hari Rabu (2/10) sekitar pukul 05:00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Babawangan Rt 01/01, Desa lemahmukti Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang telah dilakukan penangkapan pelaku Agus yang tengah tertidur dirumahnya.

“Dari penangkapan Agus kita langsung bergerak melakukan pengembangan hingga akhirnya tersangka Herdiansyah berhasil kami amankan,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Agus Susanto

Lanjut agus, dari keterangan kedua tersangka memdapatkan barang haram tersebut dari JEW yang hongga kini masih dalam pengejaran petugas.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(use/ded)

0 Komentar