Pot Bunga di Alun-alun Dirusak, Wabup: Sedih dan Kecewa

Pot Bunga di Alun-alun Dirusak, Wabup: Sedih dan Kecewa
0 Komentar

SUBANG – Sejumlah pot bunga berukuran jumbo yang tersebar di area joging alun-alun Subang diketahui rusak.

Rusaknya pot bunga tersebut, diduga kuat dilakukan secara sengaja oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menyaksikan hak tersebut, Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi mengutarakan kegeramannya, dalam sosial medianya Agus menulis jika oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut bisa diberikan hidayah.

Baca Juga:Ormas Manggala Bagikan Ratusan Paket SembakoInformatif! 3 Akun Instagram Ini Wajib Difollow

“Sedih dan kecewa, masih ada orang-orangbtidak bertanggung jawab bisanya hanya merusak. Ya Allah berilah hidayah kepada mereka,” tulis Agus dalam postingan yang memperlihatkan sejumlah pot yang rusak, Minggu (12/12).

Pengrusakan pada fasilitas umum di area alun-alun Subang diketahui bukan kali pertama terjadi, perlu diketahui juga, bahwa pengrusakan fasilitas umum dapat dijerat dengan Pasal 406 KUHP (1) mengatur bahwa, Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusak, membuat hingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4500,- (empat ribu lima ratus rupiah). (idr)

0 Komentar