PPDB dan Mahalnya Sebuah Kemandirian dan Kejujuran

PPDB dan Mahalnya Sebuah Kemandirian dan Kejujuran
0 Komentar

oleh
Drs.H.Priyono,M.Si ( Dosen Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta dan Kolumnis Radar Solo,Jawa Pos dan, Pasundan Ekspres)
Sigit Muhammad,SSi (Guru Geografi SMUN 1 Tahunan, Jepara)
Shinta Harimulyanti,SSi (Guru Geografi di SMUN Pontianak,Kalimantan Barat)

Allah swt berfirman dalam QS Ali Imran ayat 113 yang artinya : “ …….ada golongan yang jujur, mereka membaca ayat ayat Allah pada malam hari, dan juga mereka (juga) bersujud (sholat). Ayat tersebut sudah mengabarkan bahwa ada dua golongan yaitu mereka yang jujur dan tidak jujur. Dalam kontek kekinian, sifat itu akan diperlihatkan pada masa penerimaan siswa baru , yang bisa dilakukan oleh siapa saja.

Bulan Juli 2023 merupakan bulan penting karena pergantian tahun ajaran baru, sehingga peserta didik dari berbagai jenjang mencari sekolah lanjutan yang menjadi sekolah pilihannya. Siklus ini merupakan peristiwa tahunan yang terus terulang dengan sistem penerimaan siswa yang selalu diperbaruhi. Pada proses ini orang tua ikut terlibat secara aktif terutama bila buah hatinya memiliki nilai yang kurang memuaskan atau bahkan berada di peringkat bawah. Sebuah fenomena tahunan, yang membuat orang tua ikut pusing memikirkan nasib anaknya untuk bisa melanjutkan ke jenjang berikutnya sesuai keinginan mereka. Apalagi sistem zonasi yang berlaku di sekolah negeri tidak menjamin anaknya bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

Baca Juga:Haji Mabrur: Agen Perubahan, Sebuah Harapan Masa DepanLapang Bintang Pusat Keramaian di Subang Kota: Tempat Asyik Olahraga, Hingga Ladang Cuan Masyarakat

Sistem zonasi didesain untuk membuat pemerataan layanan pendidikan sehingga tidak ada sekolah favorit atau tidak, akes ke sekolah jadi mudah sehingga efisien, mengurangi kepadatan lalu lintas pada jalur tertentu bila sekolahnya mengelompok, menghilangkan diskriminasi dan membantu menganalisis angka kebutuhan guru dan akses pendaftaran dan memantaunya melalui smarthphone. Sistem ini bagus filosofinya tapi banyak masalah dalam implementasinya. Kembali kepada kemandirian dan kejujuran yang jadi sandungannya. Orang tua banyak terlibat dalam proses dan eksekusi dan kadang melupakan esensi.

Pemberlakuan sistem zonasi pada PPDB yang dimulai sejak tahun 2017 dan disempurnakan pada tahun 2018 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2018 dan terus disempurnakan. Untuk tahun 2023 sistem PPDB di Jawa Tengah menerapkan empat jalur dengan kuota yang berbeda yaitu jalur zonasi paling sedikit 55 persen, jalur afirmasi paling sedikit 20 persen, jalur prestasi maksimal 20 persen, dan jalur perpindahan orang tua atau wali paling banyak 5 persen.

0 Komentar