Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Inilah Profil Wamenkumham Eddy Hiariej, yansg baru baru ini ditetapkan tersangka oleh KPK.

Berita mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, atau yang akrab disapa Eddy, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan, “Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:Kronologis Gratifikasi Rp7 M yang Menjerat Wamenkumham Eddy HiariejDaftar 6 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan dari Presiden Ir Jokowi

Keputusan tersebut mengejutkan, mengingat sebelumnya Eddy dikenal sebagai seorang akademisi hukum yang berprestasi sebelum memasuki kabinet.

Profil Edward Hiariej, menurut data dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), menunjukkan bahwa Eddy lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Setelah menyelesaikan SMA pada tahun 1992, Eddy melanjutkan studi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dan lulus pada tahun 1998.

Ia kemudian melanjutkan studi S2 Ilmu Hukum di UGM dan menyelesaikannya pada tahun 2004, serta meraih gelar S3 pada tahun 2009.

Sebelum bergabung dengan Kabinet Indonesia Maju, Eddy telah mengabdikan dirinya sebagai dosen di almamaternya sejak tahun 1999.

Karier akademiknya menanjak, dan ia pernah menjabat sebagai Asisten Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UGM pada periode 2002-2007.

Ia kemudian diangkat sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada tahun 2010 dan meraih gelar profesor pada usia 37 tahun.

Presiden Joko Widodo kemudian melantik Eddy sebagai Wamenkumham pada 23 Desember 2020.

Baca Juga:Wamenkumham Eddy Hiariej Ditetapkan Tersangka Gratifikasi oleh KPKJaga Netralitas, ASN Dilarang Share, Like, Comment Materi Kampanye Peserta Pemilu

Prestasinya tidak hanya dalam bidang akademik, tetapi Eddy juga pernah menjadi ahli dalam sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2017.

Ia juga turut serta sebagai ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), diundang oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

Eddy juga terlibat sebagai ahli dalam sidang Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, yang lebih dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Dugaan korupsi yang menimpa Eddy ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada 14 Maret 2023.

0 Komentar