Profil Wamenkumham Eddy Hiariej yang Diduga Terima Gratifikasi Rp 7 M

wamenkumham
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej
0 Komentar

Eddy diduga menerima gratifikasi tersebut dari pengusaha bernama Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum.

Selain Eddy, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya terkait kasus ini. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa tim penyidik akan mengambil langkah sesuai hukum untuk mengungkap kebenaran dalam perkara ini, dengan menerapkan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP terkait gratifikasi.

0 Komentar