PT KAI Daop 3 Cirebon Tangkap Pelaku Pencuri Rel di Subang

PT KAI Daop 3 Cirebon Tangkap Pelaku Pencuri Rel di Subang
Polsuska Pamtup DAOP 3 Cirebon saat mengamankan barang bukti berupa rel kereta yang dicuri oleh keempat pelaku.
0 Komentar

SUBANG-PT KAI Daerah Operasi 3 Cirebon menangkap pelaku pencurian material rel di petak jalan Stasiun Tanjungrasa – Pabuaran, Kampung Kiaragoong, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi mengatakan, rel tersebut menjadi sasaran pencurian karena berada di area terbuka. Keberadaan beberapa material tersebut sangat penting sebagai rel cadangan untuk menjamin keselamatan perjalanan Kereta Api.

Penangkapan dilakukan pada Rabu, (1/11) dini hari. Material rel yang dicuri yakni rel berukuran 2 meter sebanyak 2 batang.

Baca Juga:Hari ini Polda Jabar Lakukan Pra Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di SubangDitreskrimum Polda Jabar Besok Akan Gelar Pra Rekontruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ayep menungkapkan, kronologi kejadian bermula saat pengerjaan pembongkaran JPL 22 KM 98+2/3 petak jalan Tanjungrasa – Pabuaran terpantau dugaan adanya kegiatan mencurigakan.

“Petugas security dan Polsuska Pamtup memantau dari area di sekitar jalur KA, dan membenarkan adanya aktifitas mencurigakan. Selanjutnya bersama warga mengepung pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang,” ungkapnya.

Kemudian, pada saat penangkapan pelaku, tertangkap 4 orang beserta barang bukti berupa 2 batang potongan rel masing-masing sepanjang 2 meter yang berada di tengah sawah, namun 1 orang pelaku melarikan diri.

“Selanjutnya pelaku pencurian dibawa oleh petugas ke Kepolisian Polsek Pabuaran,” terangnya.

Ayep  mengecam dan akan menindak tegas sesuai proses hukum seluruh pihak yang melakukan pencurian material prasarana kereta api.

“Keberhasilan KAI menangkap pelaku pencurian juga ini kan dibantu oleh keterlibatan masyarakat sekitar yang telah membantu menangkap pelaku. Saya sangat mengapresiasi seluruh masyarakat yang telah peduli menjaga keselamatan dan keamanan perjalanan KA sebagai transportasi publik,” pungkasnya.

Ada pun keempat inisial pelaku tersebut yakni D (38) asal Kecamatan Cipeundeuy, JR (37) asal Kecamatan Patokbeusi, DP (38) asal Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, serta T (37). (cdp/ysp)

0 Komentar