Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Peraturan di CFD Jakarta

Bawaslu Jakarta Pusat
Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Melanggar Peraturan di CFD Jakarta (Achmad Baidowi/JPNN)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRS – Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan bahwa calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, diduga melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 terkait pembagian susu gratis di area Car Free Day (CFD) Jakarta. Panel Barus, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, menanggapi dengan menantang Bawaslu untuk memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Silakan Bawaslu, kalau memang menyatakan bahwa paslon tertentu melanggar, ya ditindak. Jangan hanya menyatakan melanggar tapi konsekuensinya seperti apa? Supaya ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dalam penegakan demokrasi dan menegakkan aturan main,” kata Achmad Baidowi (Awiek), Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, dalam keterangannya kepada wartawan pada Kamis (4/1/2024).

Awiek menekankan bahwa masyarakat sangat menantikan tindak lanjut dari Bawaslu terhadap kasus ini. Ia menginginkan adanya sanksi yang dapat memberikan pelajaran agar Pemilu 2024 berjalan dengan adil.

Baca Juga:7 Resep Kue Mudah dan Cepat yang Lagi Hits, Auto Jadi Jago Masak!Aplikasi Pundi Kas Legal atau Ilegal? Cek 7 Faktanya Disini Sebelum Mengajukan!

“Wasit bertindak sebagai wasit, panitia bertindak sebagai panitia. Dan terhadap pelanggaran, tentu ada sanksinya, sanksinya sesuai dengan tingkat kesalahannya itu sudah semuanya diatur di undang-undang,” ucapnya.

Imam Priyono, Juru Bicara lainnya dari TPN Ganjar-Mahfud, memberikan apresiasi terhadap keputusan Bawaslu Jakarta Pusat. Menurutnya, putusan tersebut memberikan harapan baru agar pemilu dapat berlangsung secara jujur dan adil.

“Hal ini memberi angin segar bahwa pemilu bisa berjalan jujur dan adil. Dan ke depan kami bersama masyarakat akan terus mengawal putusan ini agar bisa menjadi pelajaran dan menjaga marwah dari pemilu,” ungkap Imam.

Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan keputusannya setelah memeriksa Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu gratis di area CFD Jakarta. Hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut melanggar Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016. Rekomendasi dari Bawaslu Jakpus telah diteruskan kepada Bawaslu DKI Jakarta dan akan disampaikan ke instansi yang berwenang. Tiga pihak lainnya, yaitu Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Sigit Purnomo Syamsuddin Said (Pasha Ungu), dan Surya Utama (Uya Kuya), juga terlapor dalam surat pemberitahuan tersebut. Gibran sebelumnya memberikan klarifikasi bahwa tidak ada kegiatan politik saat CFD, dan hasil klarifikasi ini ditunggu untuk menjadi bagian dari pembelajaran dalam menjaga integritas pemilu.

0 Komentar