Razia Minuman Keras Sat Narkoba Polres Subang Sita Ratusan Botol

Razia Minuman Keras Sat Narkoba Polres Subang Sita Ratusan Botol
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES-Jaga dan pelihara Kamtibmas agar kondusif, Satuan Narkoba Polres Subang lakukan razia penjualan minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal.

Sebanyak 320 minuman keras berbagai jenis dalam kemasan botol langsung diamakan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo.

AKP Heri menyampaikan, pihaknya melaksanakan atensi dari Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu yang senantiasa ingin menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat Kabupaten Subang.

Baca Juga:Pasangan Prabowo-Gibran Dinilai Sosok yang Tepat untuk Wujudkan Harapan Generasi Muda IndonesiaPanwaslu Pagaden Barat Lakukan Press Release Soal Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

“Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk memberantas peredaran miras ilegal yang terus meresahkan masyarakat,” terang AKP Heri Nurcahyo.

Ungkap Heri, operasi ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

Dengan demikian, pihaknya langsung melakukan razia di tiga lokasi yang berbeda yakni di toko miras Dawuan, pasar Cipendeuy dan toko miras di Pasar Pabuaran.

“Di tiga lokasi ini, kami berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai jenis dan merek. Kami juga berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga sebagai pemilik dan pengedar miras ilegal,” jelasnya.

Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial DI, GS dan S. Saat ini ketiga tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Subang.

Kepada masyarakat, Heri mengimbau untuk tidak membeli dan mengonsumsi miras ilegal yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah.

Menurutnya, selain merugikan kesehatan, miras ilegal juga dapat merusak ketertiban dan keamanan di masyarakat.

Baca Juga:Panwaslu Pusakajaya Awasi Pelaksanaan Kampanye 2024Persikas Dibantai Persipasi, Skor 1-4 di Liga 3 Seri 1 Jawa Barat

“Kami akan terus mengingatkan bahwa peredaran miras ilegal merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melaporkan keberadaan peredaran miras ilegal di sekitar tempat tinggalnya.

“Dengan begitu, kita semua dapat mencegah dampak negatif dari peredaran miras ilegal dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat,” pungkasnya. (cdp)

0 Komentar