Sejumlah Gagasan Yatin Nyaleg DPRD Subang

Sejumlah Gagasan Yatin Nyaleg DPRD Subang
H Yatin SPd MMPd
0 Komentar

SUBANG-Berbekal pengalaman mengabdi di Pemkab Subang selama 37 tahun, H Yatin SPd MMPd menguatkan tekad untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Subang di dapil IV.

Yatin mengaku merasa terpanggil untuk berkontribusi baik dalam pikiran maupun tenaga, dalam rangka mengantarkan, menyuguhkan dan mendorong terciptanya masyarakat Kabupaten Subang dapat hidup sejahtera dan berkualitas, serta terpenuhi kebutuhan hidup dalam segala hal baik lahir maupun batin.

Sebagai masyarakat Pantura, dia mengaku masih melihat, merasakan kesenjangan potret pembangunan, infrastuktur, jalan, jembatan, saluran air pertanian yang jika musim kemarau tidak lagi bisa berfungsi mengairi sawah sehingga banyak para petani yang terancam gagal panen.

Baca Juga:Masih Wakil Bupati Sampai Penetapan DCT, Berkas Pengunduran Diri Agus Masykur Sudah di KemendagriGedung Perpustakaan Baru Ikhtiar Dongkrak Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)

Belum lagi persoalan-persolan lain seperti pendidikan kesehatan masyarakat dan yang
lainnya yang masih perlu intervensi pemerintah Kabupaten Subang.

“Dengan kata lain seandainya kami menjadi wakil rakyat (anggota DPRD) ingin mengabdikan diri untuk sebaik-baiknya memberikan yang terbaik bagi warga masyarakat,” ujarnya.

Dia mengatakan, kenyataan yang ada di Pantura khususnya di dapil IV umumnya di Kabupaten Subang banyak hal yang merupakan kebutuhan masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian pemerintah.

Pertama pada bidang pendidikan. Menurutnya, masih perlu memperhatikan infrastruktur bangunan sekolah, seperti belum tersedianya jumlah WC sekolah secara ideal dibanding jumlah siswa dalam sekolah tersebut.

Kemudian, perlunya meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang masih dibutuhkan oleh setiap sekolah.

Lalu masih harus diterapkan secara maksimal tentang Perda Pendidikan No. 2 Tahun 2010 pada pasal 31 ayat 3 (Wajib belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah sebagai persyaratan melanjutkan ke jenjang berikutnya) kemampuan baca tulis
Qur’an.

“Jika di satu sekolah berjumlah 20 orang siswa, maka ketika jumlah Sekolah Dasar
negeri dan swasta ada 1.000 se kabupaten Subang, kita kali kan saja 20 x 1000 yaitu
hasilnya 20.000. Sehingga Sekolah yang bersangkutan telah meluluskan 20.000 anak
kelas enam SD yang akan melanjutkan ke jenjang SMP dengan kemampuan dasar bisa
baca dan tulis Al-Qur’an,” ujarnya.

Baca Juga:Kades Jalancagak Berharap Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Segera TerungkapPemerintah Kecamatan Tambakdahan Dukung Pembangunan Akses Tol Patimban

“Maka dengan demikian dalam satu tahun dengan ditegakkannya Perda ini akan mencetak sekitar 20.000 anak bangsa yang mempunyai kemampuan baca dan tulis Al-Qur’an,” katanya.

0 Komentar