Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Ini Aturannya

Sepeda Listrik Dilarang Digunakan di Jalan Raya, Ini Aturannya
0 Komentar

KARAWANG – Kasat Lantas Polres Karawang, AKP Lucky Martono, menegaskan bahwa Polri terus melakukan pendidikan dan edukasi tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat.

Salah satu fokusnya adalah larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya Kabupaten Karawang.

“Edukasi ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan fatal di jalan raya Kabupaten Karawang. Sepeda listrik secara tegas dilarang digunakan di jalan raya, dan perlu diingat bahwa penggunaan sepeda listrik oleh anak di bawah umur juga merupakan pelanggaran,” ujar Lucky pada Minggu, 1 Oktober 2023.

Baca Juga:Belah Doeren To The Next Level Kini Hadir di SubangResahkan Warga, Polsek Purwasari Bekuk 4 Anggota Geng Motor

Langkah ini diambil untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020.

Mengingat pentingnya mencegah pelanggaran ini, Satlantas Polres Karawang secara aktif melakukan sosialisasi tentang larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Sosialisasi ini dilakukan di berbagai wilayah padat aktivitas di mana banyak warga berkumpul.

Salah satu lokasi sosialisasi adalah Jalan Raya Galuh Mas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Di sana, petugas Satlantas mengajak para pengemudi Ojek Online untuk bersama-sama mengawasi penggunaan sepeda listrik oleh warga, terutama oleh anak-anak di bawah umur.

Upaya ini adalah bagian dari komitmen Polres Karawang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang aturan lalu lintas dan mencegah potensi kecelakaan yang bisa berakibat fatal.

0 Komentar