Setelah Sengketa 29 Tahun, Eksekusi Lahan HM Zaenudin Kondusif

Setelah Sengketa 29 Tahun, Eksekusi Lahan HM Zaenudin Kondusif
SENGKETA TANAH: Pengadilan Negeri Kelas IIA Karawang, melalukan ekeskusi lahan seluas kurang lebih 16.000 meter persegi milik HM Zaenudin, Selasa (10/10). DEDI SATRIA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

KARAWANG-Proses eksekusi lahan seluas kurang lebih 16.000 meter persegi milik HM Zaenudin, berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang. Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIA Karawang, Selasa (10/10) itu, mendapat pengawalan ketat kurang lebih 300 personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP.

“Eksekusi tadi berjalan lancar, dan berakhir sekira pukul 11.00 WIB dengan aman. Tidak ada perlawanan. Eksekusi dilakukan pengadilan dan di kawal oleh personel gabungan dari TNI-Polri,” ungkap Gatot Hadi Purnomo SH.,MH., Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Kelas IIA Karawang.

Gatot mengatakan, eksekusi dimulai dengan pembacaan putusan berdasarkan Risalah Lelang No.RL-18/1990-1991 tanggal 12 November 1990 dari tanah milik HM Zainudin di bawah pengawasan Kantor Hukum DR Syafrial Bakri SE, SH, MH, CPCLE.

Baca Juga:DPRD Karawang Segera Bentuk Satgas Penanggulangan Penyakit Menular dan Tidak MenularAir Bendung Leuwinangka Berkurang, Pasokan Air ke 4.387 Hektare Sawah di Tiga Kecamatan Terhambat

Sementara itu, Kuasa Hukum HM Zaenudin., Syafrial Bakri SE, SH, MH, CPCLE, kepada awak media usai pelaksanaan eksekusi mengungkapkan rasa syukurnya, proses eksekusi lahan telah selesai dan berjalan aman.

“Jadi saya rasa, penegakan hukum bangsa Indonesia ini sudah berjalan dengan baik. Artinya, persoalan hukum ini selesai dan kembali lagi tidak ada persoalan hukum. Perkara ini sudah 29 tahun dan sudah diajukan sebanyak 3 kali. Jadi begitu banyaknya persoalan yang ada di lapangan baru kali ini eksekusi berjalan dengan baik dan tanpa kendala,” katanya.(ddy/ery)

0 Komentar