SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Januari 2024! Catat Syaratnya!

SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Januari 2024
SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Januari 2024
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Di dalam artikel ini ada sedikit informasi terkait SIM mati bisa diperpanjang mulai Januari 2024 beserta syarat-syaratnya.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Januari 2024, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen resmi yang wajib di miliki oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.

SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Pada tahun 2024, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi,

Baca Juga:Free Link Download The Boy and the Heron Full Movie Sub Indo, Klik Link Downloadnya Disini!10 Khasiat Batu Giok untuk Kesehatan dan Keberuntungan, Cek 10 Khasiatnya Disini!

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25-26 Desember 2023 dan 30 Desember 2023-1 Januari 2024.

SIM yang mati pada tanggal tersebut dapat diperpanjang dengan mekanisme perpanjangan, tanpa perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Namun, dispensasi ini hanya berlaku selama dua hari, yaitu pada tanggal 2 dan 3 Januari 2024.

Setelah tanggal tersebut, SIM yang mati harus diperpanjang dengan mengikuti ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya.
SIM Mati Bisa Diperpanjang Mulai Januari 2024

Syarat-Syarat Perpanjang SIM Mati

Berikut adalah syarat-syarat perpanjangan SIM mati:

  • SIM lama yang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya.
  • E-KTP asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan kesehatan dari dokter atau puskesmas.
  • Pasfoto dengan latar belakang berwarna biru ukuran 2×3 cm sebanyak 4 lembar.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.

Cara Perpanjang SIM Mati

Cara perpanjangan SIM mati dapat dilakukan secara online maupun offline.

Untuk perpanjangan SIM secara online, pemohon dapat mendaftar melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Berikut adalah langkah-langkah perpanjangan SIM secara online:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di App Store atau Play Store.
  • Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor ponsel untuk menerima kode OTP via SMS.
  • Masukkan kode OTP, buat PIN, dan konfirmasi PIN.
  • Lengkapi profil di menu profil dengan mengisi NIK, Nama, dan email.
  • Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto.
  • Pilih menu “SIM” dan klik “Perpanjangan SIM”.
  • Isi data diri dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang.
  • Upload foto tanda tangan dan pasfoto.
  • Pilih lokasi Satpas SIM terdekat.
  • Lakukan pembayaran biaya perpanjangan SIM.
  • Cetak bukti pembayaran.
0 Komentar