Soal Retribusi PNBP 5 Persen, Bupati Sampaikan Keluhan Nelayan ke Pemerintah Pusat

Soal Retribusi PNBP 5 Persen, Bupati Sampaikan Keluhan Nelayan ke Pemerintah Pusat
AKTIVITAS NELAYAN: Nelayan di Pantura Subang mengaku keberatan dengan retribusi PNBP yang ditarik oleh pemerintah pusat.
0 Komentar

SUBANG-Buntut dari aksi penolakan nelayan asal Blanakan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) 5 persen, Pemda Subang menyampaikan aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Bupati Subang telah menyampaikan surat keberatan nelayan tersebut pada 27 Juni.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang sudah bersurat ke pemerintah pusat yang intinya keberatan akan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021,” ungkap Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Budi Rakhmat kepada Pasundan Ekspres.

Peraturan tersebut mengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca Juga:Sempat Ada Larangan Dijual di Pasaran, Papais Cisaat Jadi Kue Favorit Para Pejabat BelandaWarga Pantura Keluhkan Kekurangan Air Bersih

Jika melihat dari potensi yang ada, kata dia, nelayan asal Subang yang melakukan aktivitas perairan untuk menangkap hasil laut sangat banyak.

“Nelayan yang melaut dengan ukuran kapal di bawah 10 GT jumlahnya mencapai 800 an, sisanya sebanyak 400 nelayan menggunakan kapal di atas 10 GT ” katanya.

Peraturan pemerintah tersebut, hanya berlaku kepada nelayan yang melaut dengan ukuran kapal di bawah 5 GT dan melakukan aktivitas dengan jarak lebih dari 12 mil dari bibir pantai.

Budi menjelaskan, ketika nelayan tersebut beraktivitas lebih dari 12 mil, maka dikenakan PNBP sebesar 5 persen. Hal tersebut memang dirasa berat, lantaran nelayan pun harus membayar retribusi sebesar 1,8 persen dari hasil tangkapannya ketika proses transaksi lelang ke pemerintah daerah Kabupaten Subang.

“Itulah yang mereka keluhkan, namun peraturan tersebut hanya merujuk di Blanakan saja ya, sedangkan daerah lain seperti Pusakanagara dan lainnya tidak berlaku peraturan tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah nelayan di wilayah Pantura Kabupaten Subang menolak untuk membayar retribusi hasil tangkapan ikan berupa PNBP yang ditarik pemerintah pusat.

Pasalnya, PNPB senilai 5 persen (untuk kapal kecil) dari hasil penjualan tangkapan itu cukup memberatkan nelayan di tengah himpitan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga:Ambu Anne dan Ahmad Sanusi Siap Nyalon BupatiKecamatan Klari Catatkan Pemilih Terbanyak

Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Mina Fajar Sidik Dasam mengatakan, retribusi PNBP bagi nelayan yang berada dalam naungan KUD Fajar, cukup memberatkan.

Apalagi, nelayan di KUD juga dibebani pajak yang dipungut pemerintah daerah yang berasal dari hasil tangkapan ikan nelayan. Selain itu, banyak pungutan lain seperti dana untuk pembangunan, cukai desa, dan lainnya.

0 Komentar