STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Berlaku Tahun Ini!

STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Berlaku Tahun Ini
STNK Mati 2 Tahun, Data Kendaraan Dihapus Berlaku Tahun Ini
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – Mulai tahun 2023, aturan penghapusan data kendaraan bermotor,

Yang tidak melaksanakan pengesahan STNK atau mati pajak selama dua tahun setelah habis masa berlaku,

STNK-nya mulai diberlakukan secara lebih serius.

Hal ini perlu menjadi perhatian bagi para pemilik kendaraan agar terhindar dari penghapusan data STNK dan konsekuensinya.

Bagaimana Mekanisme Penghapusan Data STNK?

Masa Berlaku STNK Habis

Ketika masa berlaku STNK 5 tahunan habis, pemilik kendaraan memiliki waktu 2 tahun untuk melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK.

Pembayaran Pajak & Pengesahan STNK

Baca Juga:5 Mobil Sport Termurah di Dunia, Cek 5 Mobilnya Disini!8 Mobil Sport BMW Termahal di Dunia, Cek Daftar-Daftar Mobilnya Disini!

Jika dalam 2 tahun tersebut pemilik kendaraan tidak melakukan pembayaran pajak dan pengesahan STNK, maka data kendaraan akan diblokir.

Surat Peringatan

Korlantas Polri akan mengirimkan 3 surat peringatan kepada pemilik kendaraan.

Penghapusan Data

Jika pemilik kendaraan tetap tidak mengindahkan peringatan, maka data kendaraan akan dihapus dari regident Polri.

Konsekuensi Penghapusan Data STNK

  • Kendaraan dianggap bodong dan tidak dapat diregistrasi ulang.
  • Kendaraan tidak dapat ditilang secara elektronik.
  • Kendaraan berisiko disita oleh pihak berwajib.

Bagaimana Menghindari Penghapusan Data STNK?

Lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu.

Lakukan pengesahan STNK setiap 5 tahun sekali.

Pantau informasi terkait status pajak dan STNK kendaraan melalui aplikasi Samsat Online atau website resmi Samsat di daerah kamu.

Nah jadi itulah informasi terkait STNK mati 2 tahun.

Untuk informasi lengkapnya bisa melihat melalui website resmi Korlantas Polri: https://korlantas.polri.go.id/

Semoga Bermanfaat dan Terima Kasih.

(dbm)

0 Komentar