Terkait Surat Putusan Mengendap 10 tahun, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Dilaporkan ke Bawas MA

Terkait Surat Putusan Mengendap 10 tahun, Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Dilaporkan ke Bawas MA
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES AUDIENSI: Pengadilan Negeri Purwakarta saat menggelar audiensi dengan Aliansi Kiansantang di Kantor Pengadilan Negeri Purwakarta.
0 Komentar

Walaupun kasusnya 10 tahun yang lalu dan baru dieksekusi sekarang, kata Hasanudin, semua sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan sebelumnya. “Kami hanya melakukan hasil keputusan saja,” kata dia.

Ditemui usai audiensi, Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwakarta Paisol mengatakan, audiensi dengan Aliansi Kiansantang pada intinya adalah silaturahmi dengan Ketua PN Purwakarta yang baru menjabat. “Sehingga ke depannya bisa lebih bersinergi,” ujar Paisol.

Dirinya pun mengungkapkan, PN Purwakarta sudah mengirimkan rekomendasi kepada Hakim Pengawas di Pengadilan Tinggi Jawa Barat perihal mengendapnya surat putusan MA tersebut selama 10 tahun. “Adapun isi dari rekomendasi tersebut belum bisa kami ungkapkan. Tunggu hasilnya dari Hakim Pengawas, mohon kawan-kawan wartawan untuk dapat memaklumi,” ucapnya.

Baca Juga:Persikas Subang Libas Amdesta Bekasi di Putaran Kedua Babak Penyisihan Grup C Liga 3 Seri 2 JabarSmartphone Layar Lipat Naik Daun, Apa Kabar iPhone?

Terkait Aliansi Kiansantang yang akan melaporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Paisol menyebutkan itu adalah hak Aliansi Kiansantang. “Yang pasti, sejak awal, Ketua PN Purwakarta yang baru ini telah melakukan langkah cepat. Kami juga akan terus berbenah sehingga bisa mewujudkan Pengadilan Negeri Purwakarta yang istimewa,” ujarnya.(add/sep)

 

Laman:

1 2
0 Komentar