Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Ada Bekasi yang Paling Tinggi

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Ada Bekasi yang Paling Tinggi (Image From: Pexels/Ahsanjaya)
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2024, Ada Bekasi yang Paling Tinggi (Image From: Pexels/Ahsanjaya)
0 Komentar

PASUNDAN EKSPRES – UMK Jawa Barat 2024 sudah ditetapkan. Penjabat Gubernur Bey Machmudin telah menandatangani penetapan UMK 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Pada peraturan tersebut, dijelaskan tentang proses perhitungan yang melibatkan tiga faktor, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks khusus yang termasuk dalam faktor alpha dengan nilai antara 0,10 hingga 0,30.

Jumlah UMK Jawa Barat 2024

Pada tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah mengadakan Rapat Pleno untuk memeriksa 27 rekomendasi usulan nilai UMK dari Bupati/Walikota di Jawa Barat.

Baca Juga:Quotes Tahun Baru 2024, Penuhi Semangat di Langkah yang BaruIcip-icip Resep Garlic Bread Sederhana Pake Roti Tawar yang Rasanya gak Kaleng-kaleng

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dari 27 rekomendasi tersebut, 13 kabupaten/kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum sesuai dengan PP 51 Tahun 2023, sementara 14 Kabupaten/Kota tidak memenuhi persyaratan sesuai peraturan tersebut.

Berdasarkan perhitungan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Dalam penetapan tersebut, terdapat rata-rata kenaikan sebesar Rp78.909, dengan rata-rata persentase kenaikan sebesar 2,50%. Selain itu, rata-rata nilai Alfa yang digunakan dalam rumus perhitungan kenaikan adalah 0,22.

Nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi di Provinsi Jawa Barat pada tahun depan adalah Rp5.343.430, yang berlaku di Kota Bekasi. Sementara itu, nilai UMK terendah adalah Rp2.070.192, yang berlaku di Kota Banjar.

Berikut adalah daftar UMK 27 Kabupaten/Kota 2024 di Jawa Barat yang diambil berdasarkan informasi dari databoks.

Daftar UMK 27 Kabupaten/Kota Jawa Barat

Berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023. Penetapan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan rekomendasi bupati/wali kota tentang UMK Tahun 2024;

No.Nama DataValue / Rp
1Kota Bekasi5.343.430
2Kabupaten Karawang5.257.834
3Kabupaten Bekasi5.219.263
4Kota Depok4.878.612
5Kota Bogor4.813.988
6Kabupaten Bogor4.579.541
7Kabupaten Purwakarta4.499.768
8Kota Bandung4.209.309
9Kota Cimahi3.627.880
10Kabupaten Bandung3.527.967
11Kabupaten Bandung Barat3.508.677
12Kabupaten Sumedang3.504.308
13Kabupaten Sukabumi3.384.491
14Kabupaten Subang3.294.485
15Kabupaten Cianjur2.915.102
16Kota Sukabumi2.834.399
17Kota Tasikmalaya2.630.951
18Kabupaten Indramayu2.623.697
19Kabupaten Tasikmalaya2.535.204
20Kota Cirebon2.533.038
21Kabupaten Cirebon2.517.730
22Kabupaten Majalengka2.257.871
23Kabupaten Garut2.186.437
24Kabupaten Ciamis2.089.464
25Kabupaten Pangandaran2.086.126
26Kabupaten Kuningan2.074.666
27Kota Banjar2.070.192
0 Komentar