Selama beberapa waktu terakhir, pemerintah mengoptimalkan pembangunan infrastruktur berupa jaln tol. Hal tersebut bertujuan agar perjalanan masyarakat indonesia lebih mudah dan cepat ketika berpergian mengarungi luasnya Negeri Seribu Candi ini. Disiplin berlalu lintas di jalan tol adalah kunci keselamatan. Para pengguna tol diimbau untuk tidak terlena di jalan bebas hambatan ini. Akan tetapi karena badan jalan yang terbilang cukup luas dan bebas hambatan mengakibatkan banyak pengendara yang melanggar batas kecepatan ketika berkendara di jalan tol.
Mengapa hal tersebut bisa terjadi?
Fenomena kebut-kebutan dijalan tol bukan menjadi hal baru lagi. Pasalnya jalan tol lebih lebar dan lebih sepi dibandingkan dengan jalan arteri. Atas dasar tersebut banyak pengemudi dengan lelusa memacu kendaraannya di atas ambang batas maksimal kecepatan berkendara. Akan tetapi bukan berarti pengemudi harus mengemudikan kendaraannya secara perlahan. Persoalan tersebut dapat mengkibatkan kemacetan dan menghambat perjalanan pengendara lainnya. Biasanya kemacetan dijalan tol disebabkan oleh truk besar yang melaju dengan lambat karena membawa beban muatan yang cukup besar. Perbedaan factor geografi seperti fisiografi antara ruas jalan yang satu denagn yang lain menyebabkan perbedaan waktu tempuh menuju daerah tujuan.
Apa saja pelanggaran yang sering dilakukan oleh pengemudi?
1. Melanggar batas aman kecepatan
Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 km/jm dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 km/jamuntuk jalan bebas hambatan.
b. paling tinggi 80km/jam untuk jalan antarkota. Contoh jalan tol ruas Kartosuro- Semarang sampai Pekalongan yang relative bergelombang dan berkelok maka, kecepatam yang diperkenankan 60-80 km per jam dan pada ruas tol Solo- Surabaya karena jalan relative datar dan lurus mungkin bisa lebih tinggi.
c. paling tinggi 50 km/jam untuk kawasan perkotaan.
