PASUNDANEKSPRES.CO – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat mengikuti kegiatan Uji Publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta secara daring dari ruang kerja masing-masing pada Senin, 04 Mei 2026.
Partisipasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, kepada Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C, guna memastikan penguatan regulasi hak cipta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan zaman.
Kegiatan yang dibuka oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan ini bertujuan untuk menjaring masukan komprehensif agar implementasi RUU Hak Cipta nantinya mampu merespons perkembangan teknologi, menjamin kepastian hukum, serta melindungi hak asasi manusia para kreator.
Baca Juga:Rumah Kos di Jakbar Jadi Lab Vape Narkoba, Seorang Pria DitangkapBREAKING NEWS Pangandaran Diguncang Gempa Bumi 4 Magnitudo, Ini Suasana Terkini di Pantai Timur
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah isu krusial dibahas secara panel, termasuk mengenai tantangan kecerdasan artifisial (AI) dalam ekosistem kreatif. Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko, bersama Prof. Ahmad Ramli menekankan pentingnya pembatasan perlindungan terhadap karya berbasis AI serta penguatan transparansi penggunaannya.
Kemenkum Jabar mencermati bahwa pergeseran paradigma dari kreativitas manusia menuju produksi berbasis modal akibat AI harus diatur secara tepat agar hak moral pencipta tetap terlindungi. Selain aspek teknologi, diskusi juga menyoroti reformasi sistem royalti musik nasional.
Narasumber praktisi seperti Candra Darusman dan Marcel Siahaan memberikan pandangan mengenai pentingnya transformasi kelembagaan melalui sistem nasional tunggal agar pengelolaan royalti menjadi lebih transparan, berkeadilan, dan mampu menyejahterakan para musisi di tengah ekosistem digital global.
Selama sesi diskusi, tim Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kemenkum Jabar beserta peserta lainnya aktif mendalami mekanisme pengumpulan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) serta status karya jurnalistik dalam objek hak cipta.
Menanggapi jalannya uji publik ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui jajarannya menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penyempurnaan regulasi ini. Beliau menekankan bahwa masukan konstruktif dari wilayah sangat penting untuk memperkuat kualitas norma dan kelembagaan dalam RUU tersebut. Diharapkan, melalui keterlibatan aktif ini, RUU Hak Cipta yang dihasilkan dapat menjadi instrumen hukum yang adaptif dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif secara berkelanjutan di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Barat.
