“Orang yang tidak layak menerima, tapi dimasukan kedalam usulan daftar penerima bantuan. Jika terjadi ini bisa menimbulkan kerugian negara karena tidak tepat sasaran,” tegasnya.(ygo/ery)
Lebih Dari Lima PNS Terima Bansos, KPK RI Soroti Penerima Tidak Layak Terima Bantuan

