PASUNDANEKSPRES.CO – Upaya hukum untuk mengunci angka maksimal ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menemui jalan buntu di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang pleno yang digelar Senin (2/3), MK menyatakan permohonan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak dapat diterima.
Ketua MK Suhartoyo mengetok palu putusan perkara nomor 37/PUU-XXIV/2026 tersebut dengan alasan permohonan yang diajukan oleh lembaga Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia dinilai terlalu dini atau prematur.
Baca Juga:Link dan Cara Daftar Mudik Motor Gratis Lebaran 2026, Berikut Syarat dan KetentuannyaPebalap Muda Astra Honda Tampil Kencang di Laga Pembuka Moto4 Asia Cup Buriram
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, saat ini bola panas revisi ambang batas parlemen masih berada di tangan DPR dan Pemerintah.
Hal ini merujuk pada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 sebelumnya, yang mewajibkan pembentuk undang-undang mengubah besaran angka 4 persen sebelum Pemilu 2029.
“Selama pembentuk undang-undang masih dalam proses melaksanakan kewajiban konstitusionalnya untuk merevisi norma tersebut, maka ruang pengujian belum terbuka,” tegas Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Gugatan ini sejatinya dipicu oleh kekhawatiran para pemohon, Miftahol Arifin dan Abd. Adim. Melalui kuasa hukumnya, Sipghotulloh Mujaddidi. Mereka menyoroti adanya wacana di parlemen yang justru ingin mempertahankan angka 4 persen, bahkan menaikkannya menjadi 5 hingga 8 persen.
Padahal, menurut pemohon, ketiadaan batas maksimal dalam putusan MK sebelumnya memberikan celah bagi partai besar untuk mempersempit ruang partai kecil. Mereka mendesak agar MK menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen tidak boleh melebihi angka 2,5 persen.
Namun, MK bergeming. Karena Pasal 414 ayat (1) yang masih mencantumkan angka 4 persen tersebut belum resmi diubah oleh DPR, maka MK menilai belum ada objek baru yang bisa diuji materiil.
MK memilih memberikan kesempatan kepada parlemen untuk merumuskan angka yang “konstitusional” sesuai perintah putusan terdahulu sebelum nantinya bisa digugat kembali jika dirasa tidak adil.
RENDIKA MARFIANSYAH.
