3 Anggota Polisi Terseret Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
DIJAGA KETAT: TKP pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang dijaga ketat polisi.CINDY DESITA PUTRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Yosep Hidayah (suami dan ayah korban), M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban), istri muda Yosep, Mimin Mintarsih, serta kedua anaknya Arighi Reksa Pratama dan Abi Aulia.

Yosep dan Danu telah ditahan oleh penyidik Polda Jabar atas keterlibatan mereka dalam kasus pembunuhan tersebut.

Sementara ketiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan dengan pertimbangan dari penyidik.

Baca Juga:Peringati HAKORDIA 2023, Jokowi Sebut Segera Selesaikan RUU Perampasan AsetCapres Cawapres Prabowo Gibran Tawarkan Strategi Gairahkan Ekonomi Khusus untuk UMKM

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

0 Komentar